JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Sampai kini sudah tiga kementerian yang minta agar reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara. Antara lain Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga minta agar reklamasi itu dihentikan sementara. Tapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ngeyel. Ia menolak menghentikan proyek yang dikerjakan para taipan itu.
Bahkan Ahok mempertanyakan dasar hukum JK yang mengusulkan agar proyek reklamasi dihentikan sementara. "Kalau tidak begitu, bukan Ahok," kata JK sambil tertawa di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Utara, Senin (18/4).
Baca Juga: Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi
JK menegaskan bahwa proses reklamasi harus memenuhi syarat yang ada. Menurut JK, proses-proses di kementerian terkait harus dipenuhi.
"Proses kementerian yang terkait itu. Bagaimana penyelesaian aturan-aturannya supaya lebih baik maka tentu tahap demi tahap diselesaikan. Yang memenuhi syarat boleh, yang tidak memenuhi syarat tidak boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Wapres JK menyarankan proyek reklamasi Teluk Jakarta itu dihentikan sementara. Sehingga ditemukan titik cerah dasar hukum untuk menjalankan proyek reklamasi.
Baca Juga: Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya
"Kalau dalam proses ya bisa (dihentikan) sementara sambil menata atau
mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," kata JK di Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4)
Mendengar usulan itu, Ahok langsung mempertanyakan dasar hukum penghentian
sementara itu.
"Kalau Pak JK (Jusuf Kalla) minta dihentikan (sementara), maka saya bilang banyak juga yang minta dihentikan, dasar hukumnya mana? Kalau kirim surat ke saya resmi ya saya akan pelajari kalau enggak saya digugat," ujar Ahok.
Ahok mengaku tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi, untuk itu ia lebih menunggu pemerintah pusat yang akan menghentikan reklamasi. Menurut Ahok, untuk menghentikan keseluruhan proyek reklamasi yang sudah berjalan tentu akan menimbulkan kerugian besar. Kerugian yang mungkin ditaksir triliunan rupiah itu mungkin saja akan digugat oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden
"Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti, berapa triliun? Yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar. Kamu kira DPRD mecat saya enggak kira-kira?" imbuh dia.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, saat ini sudah ada indikasi awal bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan.
"Indikasi awalnya sudah ada, seperti hilangnya air bersih gimana, sedimentasi gimana, obyek vital di situ terganggu atau tidak," kata Siti saat rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Baca Juga: Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara
Dengan indikasi awal ini, lanjut Siti, Kementerian LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyebutkan menteri dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kita ketemu petani nelayan sudah ada indikasi awalnya," kata dia.
Atas dasar ini, Siti mengaku akan mengeluarkan keputusan menteri untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Baca Juga: Rizal Ramli Minta Ahok Belajar Jadi Pemimpin, Jangan Terus Seret Nama Presiden
Siti meminta dokumen perencanaan terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) harus segera diselesaikan jika proyek reklamasi ini hendak dilanjutkan.
"Untuk saat ini, kita hentikan sementara, nanti selanjutnya bisa dibekukan, atau paling berat izinnya bisa kita cabut," ucap Siti.
Keputusan untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta ini pun dijadikan kesimpulan rapat antara Komisi IV dan Kementerian LHK. (tim)
Baca Juga: Disebut Dapat Rp 392 M, Ahok Marah, Mau Gugat Koran Tempo dan PT APL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News