JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Status pencekalan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan berakhir sudah. KPK secara resmi tidak memperpanjang status pencegahan tersebut. Pimpinan KPK, Saut Situmorang menolak disebut plin plan terkait keputusan tidak memperpanjang status cegah Aguan.
"Hasil terakhir itu ada beberapa yang kita tidak bisa memastikan statusnya akan berubah. Kita nggak bisa mengatakan itu. Kalau orang bilang kita plin plan, nggak juga," kata Saut di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10).
Baca Juga: Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya
Status Aguan sendiri hingga kini masih sebatas saksi atas kasus suap Raperda Reklamasi. Saut menegaskan, meskipun dalam persidangan bahkan dalam rekaman sadapan KPK nama Aguan sering disebut, status bos properti itu tidak berubah, tetap saksi.
"Dari awal status dia itu masih saksi. Cuma kita bilang 'kamu nggak boleh ke mana-mana karena case ini sangat ruwet'. Dan ternyata statusnya tidak berubah, kita masih konsisten statusnya tidak berubah," jelas Saut.
Aguan adalah salah satu orang yang paling awal dicegah setelah KPK menangkap M Sanusi. Di masa pimpinan KPK dahulu, pihak-pihak yang paling awal dicegah dalam penanganan suatu kasus biasanya punya peran sangat penting dalam kasus yang tengah ditangani. Tak jarang, orang-orang yang dicegah di awal kasus menjadi bagian dari pengembangan.
Baca Juga: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden
Saut berkilah, soal posisi hukum Aguan menjadi kewenangan hakim. Menurut Saut, hakim lah nanti yang akan menentukan apakah Aguan terkait dengan kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta atau tidak.
"Kasus berikutnya kan sedang berjalan. Nanti kita lihat saja bagaimana hakim. Bisa jadi kalau ada kaitannya dengan kasus yang lagi jalan kan. Itu kan wewenangnya hakim. Tapi kita tidak masuk di situ, itu ranahnya hakim," tutur Saut.
Ia kembali menegaskan hingga kini tidak ada perubahan status. Saut juga menyebut status saksi Aguan bukanlah produk dirinya pribadi melainkan produk bersama KPK diaman ada lebih dari 20 orang penyidik dan ada 5 unsur pimpinan. (dtc/dio)
Baca Juga: Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News