Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara

Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (10/8). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Hal itu terungkap pada sidang pembacaan berkas tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ariesman dinilai terbukti memberikan suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan berkas tuntutan, Rabu (10/8).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Ariesman agar membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam mengajukan tuntutan, Jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan, Ariesman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menciderai tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Selain itu, Ariesman juga dianggap sebagai aktor intelektual dalam pemberian suap kepada M Sanusi. "Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya," papar Jaksa Ali Fikri.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO