Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara

Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (10/8). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Hal itu terungkap pada sidang pembacaan berkas tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ariesman dinilai terbukti memberikan suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.

Baca Juga: Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan berkas tuntutan, Rabu (10/8).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Ariesman agar membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam mengajukan tuntutan, Jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya

Pertimbangan yang memberatkan, Ariesman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menciderai tatanan birokrasi pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Selain itu, Ariesman juga dianggap sebagai aktor intelektual dalam pemberian suap kepada M Sanusi. "Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya," papar Jaksa Ali Fikri.

JPU menilai Ariesman terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden

"Kami berkesimpulan unsur yang terpenuhi adalah unsur memberikan sesuatu, bukan menjanjikan sesuatu. Unsur itu telah sempurna dilakukan terdakwa," kata Jaksa Asri Irawan.

Pria yang juga direktur utama PT Muara Wisesa Samudera, itu dinilai terbukti menyuap Ketua Komisi D sekaligus anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M Sanusi dengan uang sebesar Rp 2 miliar. Suap itu diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Tujuannya, agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) sesuai keinginan Ariesman selaku pemegang izin pelaksanaan reklamasi.

Baca Juga: Rizal Ramli Minta Ahok Belajar Jadi Pemimpin, Jangan Terus Seret Nama Presiden

Salah satunya, pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dibebankan kepada pengembang.

Berdasar keterangan Ariesman dan Sanusi di persidangan, pemberian uang itu tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai anggota balegda yang sedang membahasa RTRKSP.

Keduanya mengklaim uang tersebut sebagai sumbangan Ariesman sebagai kawan lama untuk Sanusi yang maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta. (jpnn/jp/lan)

Baca Juga: Disebut Dapat Rp 392 M, Ahok Marah, Mau Gugat Koran Tempo dan PT APL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO