Menteri Susi dan Siti Bongkar Dosa Pengembang Reklamasi, Menteri Rizal Gebrak Meja, Ahok?

Menteri Susi dan Siti Bongkar Dosa Pengembang Reklamasi, Menteri Rizal Gebrak Meja, Ahok? Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau partai utara Jakarta dan dialog dengan nelayan, Rabu (4/5). Foto: rmol.com.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com –Borok kasus reklamasi pantai utara Jakarta yang selama ini diback up penuh Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok) semakin terbongkar. PT Agung Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro Land, selaku pengembang dinilai banyak melakukan pelanggaran dan sok kuasa.

Hal ini terungkap saat Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mendatangani Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Muara Angke untuk berdiskusi dengan nelayan. Dalam diskusi dengan nelayan yang berlangsung selama 60 menit, Menteri Rizal sempat kesal dan menggebrak meja sebanyak dua kali.

Baca Juga: Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi

Selain Menteri Rizal hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menteri Rizal kesal karena PT Agung Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro Land, selaku pengembang Pulau G bertindak sok. Siapapun pun tak diizinkan melewati Pulau G yang dijaga ketat termasuk nelayan.

"Saya pingin tahu siapa yang sok jago di sini? Bilang sama Podomoro, jangan ada yang sok jagoan di sini," ujar Rizal di TPI Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/5).

Baca Juga: Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya

Ucapan Menko Rizal disambut riuh gembira oleh para nelayan. Selain itu beberapa nelayan masih menyampaikan keluhannya, salah satunya kerap diintimidasi oleh pihak pengembang.

"Saya tidak peduli! Siapa yang mengancam nelayan? Tunjuk mukanya sekarang. Ini republik didirikan buat semua. Jangan sok jago!," ucapnya kesal.

Ia meminta anak usaha Agung Podomoro tersebut tidak bersikap seenaknya kepada nelayan dan membiarkan nelayan untuk hidup tenang dalam mencari ikan dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden

"Masa mau disingkirkan lagi nelayan di Angke ini yang sudah 4 kali digusur? Pindah ke sini mau digusur lagi? Itu nggak bener. Rakyat kita punya hak untuk itu, apalagi kehidupan nelayan di Indonesia termasuk yang paling miskin secara sosial," pungkasnya.

Rizal Ramli mengaku tak segan memberhentikan proyek reklamasi untuk selamanya jika pengembang membangkang dan tak ikut aturan pemerintah.

"Mau enggak pengembang ikut pemerintah? Saya langsung saja enggak usah ribet. Kita perkenankan kalau pembangunannya memenuhi aturan negara. Pelanggar dan tidak memenuhi aturan negara, akan kita setop selamanya," ujar Rizal.

Baca Juga: Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara

"Negara harus mengakomodasi kepentingan rakyat utamanya nelayan. Intinya pengembang mau ikut kita enggak, kalau engga mau nurut di sikat!," sambung Rizal.

Ia menambahkan, pihaknya ingin kasus Reklamasi Teluk Jakarta bisa menjadi percontohan untuk reklamasi lainnya di Indonesia.

"Apa yang terjadi di DKI akan jadi benchmark reklamasi semua di Indonesia. Bu Siti nanti akan meriview semua reklamasi di Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: Rizal Ramli Minta Ahok Belajar Jadi Pemimpin, Jangan Terus Seret Nama Presiden

Untuk diketahui, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta tengah dihentikan sementara. Sejumlah pihak menentang pembangunan tersebut karena dinilai akan banyak merugikan Jakarta.

Rizal Ramli mengatakan, meminta pemangku kepentingan terkait tetap mengedepankan solusi adil bagi megaproyek ini. Dia tidak ingin ada sekat sosial dengan hadirnya proyek reklamasi tersebut.

"Saya tidak mau Jakarta ini ada benteng-benteng. Orang kaya semua yang tinggal, orang miskin ke mana? Jangan seperti di Latin, rumahnya pakai benteng, mobilnya pakai antipeluru, karena mereka takut sama orang miskin," katanya.

Baca Juga: Disebut Dapat Rp 392 M, Ahok Marah, Mau Gugat Koran Tempo dan PT APL

Yang menarik, dalam acara itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, kompak membeberkan "dosa" para pengembang proyek reklamasi di pantai utara Jakarta yang tidak memenuhi syarat pembangunan berbasis lingkungan.
"Dosa-dosa" pengembang itu selama ini dibiarkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengklaim sebagai lembaga yang punya otoritas mengendalikan reklamasi.

Susi menekankan pemerintah pusat akan mengambil alih regulasi proyek reklamasi agar pembangunannya tidak mendegradasi lingkungan, terutama tidak mengganggu arus laut, biota laut dan ekosistem.

Susi juga menegaskan, reklamasi pada hakikatnya adalah bukan membuat pulau baru, melainkan menambah daratan di pesisir. Bahkan pembuatan pulau-pulau baru itu mengusik kelayakan lingkungan, seperti halnya Pulau C dan D. 

Baca Juga: Diperiksa KPK 8 Jam, Ahok Irit Bicara

Masih menurut Susi, seharusnya jarak antara reklamasi ke darat berjarak 300 meter agar tidak menganggu arus laut. Namun karena reklamasi ini sudah terlanjur terjadi, Susi menginginkan ada koreksi supaya tidak menjadi gangguan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, membeberkan bahwa pembangunan Pulau C dan D banyak mengandung persoalan dari sisi AMDAL. "Tidak dikaji juga bahan urukan. Tidak dikaji ada keberatan dari PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, kemudian terganggunya pipa bawah laut. Di sini juga soal lintasan sedimen ekosistem terumbu karang juga tidak dikaji," beber Siti.

Selain itu, kedua pulau berdiri digabungkan, tidak terpisah. Seharusnya, ada kanal yang membelah kedua pulau agar aliran air dan nelayan bisa lewat di antara kedua pulau.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Ahok Sebut untuk Lengkapi Berkas Reklamasi

Melihat kondisi fatal itu, pemerintah menerapkan dua macam moratorium, yakni moratorium planning secara keseluruhan hingga disiapkan oleh Bappenas, dan moratorium praktek di lapangan.

"Menurut UU selama syarat-syarat lapangan belum terpenuhi, maka itu harus diberhentikan sampai syaratnya dipenuhi," kata Siti.

Semua kegiatan reklamasi harus dihentikan hingga memenuhi persyaratan perundang-undangan. Siti juga meminta SK Gubernur soal AMDAL reklamasi dikoreksi, dan kembali ke aturan pemerintah pusat. Selama moratorium berjalan, AMDAL harus disiapkan ulang.

"Posisinya seperti itu, seperti dikatakan Pak Menko (Rizal Ramli), ada goodwill untuk kepentingan masyarakat banyak, integrasi sosial yang paling penting. Manfaat untuk masyarakat kecil harus ada," urai Siti.

Apa reaksi Ahok? Ahok mengatakan, pihaknya terus menunggu kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena ada beberapa pengerjaan yang tak sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang diajukan pengembang di awal proyek dimulai.

"Intinya kami Pemprov DKI menunggu hasil dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti kami akan tindaklanjuti," ujar Ahok di sela kunjungannya ke pulau reklamasi, Rabu (4/5).

Terkait sejumlah pengerjaan yang masih dilakukan pengembang pascamoratorium, Ahok berdalih perusahaan itu sudah berkirim surat padanya berjanji menghentikan seluruh pembangunan di pulau reklamasi.

"Saya laporkan juga, dua minggu lalu pengembang-pengembang sudah kirim surat, bersedia untuk memberhentikan pembangunan selama moratorium," tandasnya. (tim)

Sumber: merdeka.com/rmol.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO