PACITAN, BANGSAONLINE.com - Potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak sarang burung walet dan sriti, musnah sudah. Hal tersebut seiring dihapusnya aturan yang memayungi ketentuan pengenaan pajak atas potensi tersebut.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, Marsandi, membenarkan telah dihapusnya ketentuan pengenaan pajak atas sarang burung walet serta sriti di tahun 2016 ini.
Baca Juga: Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan
"Memang sudah dihapus ketentuan aturannya," kata dia, disela-sela aktivitas kedinasannya mengawal kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (20/9).
Menurut Marsandi, kebijakan pencabutan ketentuan aturan atas pengenaan pajak daerah terhadap sarang burung walet serta burung sriti itu, dikarenakan potensinya memang sudah tidak ada lagi. Meski diakuinya, pada tahun 2011 hingga tahun 2015 lalu, pemkab masih mendapatkan masukan dari potensi pajak tersebut.
"Pada tahun 2011 hingga tahun 2014, masih ada pemasukan pajak dari sarang burung walet dan sriti. Sedangkan pada tahun 2015 lalu, meski potensinya sudah tidak ada, namun ketentuan aturannya masih tetap diadakan," jelas dia.
Baca Juga: Harga Gula Pasir Kemasan Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram
Sementara atas keputusan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mulai tahun ini, ketentuan aturan pengenaan pajak daerah atas sarang burung walet dan sriti, akhirnya ditiadakan. "Karena sekali lagi, potensinya sudah tidak ada lagi. Dulu setiap tahunnya ada pemasukan sekitar Rp 3 juta lebih. Akan tetapi mulai tahun ini, potensinya hilang," tegasnya. (pct1/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News