Kasun Desa Simorejo Bojonegoro Ditangkap Polisi, Judi di Warung Kopi

Kasun Desa Simorejo Bojonegoro Ditangkap Polisi, Judi di Warung Kopi Barang bukti judi remi. foto: ilustrasi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tiga orang warga Kecamatan Kanor, Bojonegoro diamankan polisi saat bermain judi di sebuah warung kopi di Desa Simorejo, Kecamatan Kanor. Satu dari tiga tersangka itu diketahui seorang Kepala Dusun (Kasun) Desa Simorejo.

Menurut Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi, penangkapan tiga pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya perjudian di warung tersebut. "Mereka bernain judi jenis remi," ujarnya, Rabu (20/4).

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

Ketiganya antara lain, ARP (Kasun Simorejo), SJK warga Simorejo dan ARP warga Desa Temu, Kecamatan Kanor. Saat digerebek polisi, ketiganya tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum.

"Barang bukti yang turut kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp 55.000 dan satu set kartu remi," ungkapnya.

Ketiganya terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. Selain itu ketiga pelaku terancam didenda paling sedikit Rp 10 juta. (nur/rev)

Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO