Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Bebekan Sidoarjo Hajar Ibu Sendiri

Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Bebekan Sidoarjo Hajar Ibu Sendiri Jakfar, anak mursal. Ibunya sendiri dianiaya. Kini dia kembali berurusan dengan polisi. foto: catur 'gogon' andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Air susu dibalas dengan air tuba. Ungkapan itu cocok untuk menjelaskan ulah Jakfar. Lantaran tidak diberi uang untuk membeli motor, pemuda 20 tahun itu nekat menganiaya ibu kandungnya. Bahkan tidak hanya sekali. Ini sudah kali keduanya.

Karena sudah keterlaluan, akhirnya Nadiah, ibu kandungnya tidak tahan lagi. Nadiah melaporkan kejadian itu ke polisi. Jakfar diringkus kemarin malam (22/4) saat sedang tidur di kamarnya.

Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur

Bukan kali ini saja Jakfar berurusan dengan polisi. Sebelumnya, Jakfar juga pernah mendekam di bui. Kasusnya sama. Terkait penganiayaan.

Kasus pertama karena dia tega menganiaya kakek kandungnya. Saat itu Jakfar butuh uang untuk jalan-jalan. Sehingga dia meminta ke kakeknya.

Namun kakeknya saat itu masih belum bisa memberikan karena masih belum punya cukup uang. ”Akhirnya waktu itu saya pukuli kakek saya, memar memar juga, terus saya dilaporkan polisi dan dipenjara enam bulan,” jelas Jakfar, Sabtu (23/4).

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu

Usai bebas sekitar setahun yang lalu, ternyata dia tidak kapok. Kali itu yang jadi sasaran ganti ibunya. Dia berulang kali merengek minta uang pada ibunya. Alasannya sama, untuk jalan-jalan.

Karena jengkel ibunya tidak kunjung memberi, dia nekat menghajar ibunya. Kepala ibunya dipukuli dengan tangan kosong.

”Akhirnya saya dilaporkan polisi lagi, saya ditangkap saat masih tidur di pagi hari. Saat itu ibu saya baru selesai salat subuh,” jelasnya tanpa penyesalan.

Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar

Jakfar diamankan lagi. Hukumannya sama. Dipenjara selama enam bulan. Sekitar lima bulan yang lalu, Jakfar kembali menghirup udara bebas. Dia kembali ke rumahnya di Jalan Bebekan Masjid No 29 RT 5 RW 2 Desa Bebekan.

Kesehariannya hanya dihabiskan untuk bermain. Bekerja pun dia enggan. Dia hanya mengandalkan uang jajan pemberian ibunya. Kala tidak diberi, emosinya lansung naik. Tangannya mudah main pukul.

”Sudah sering memukul, seingat saya empat kali yang agak parah,” jelas pria yang hari ini berulang tahun itu.

Baca Juga: Aniaya dan Rusak Mobil, Pria 28 Tahun Ditangkap

Emosinya memuncak pada Kamis malam lalu (21/4). Sekitar pukul 21.00 sepulang dia bermain bersama teman-temannya. Saat itu dia terbayang motor Kawasaki Ninja Hijau yang dia lihat saat sedang bermain tadi. Dia ingin miliki motor itu. Sehingga dia meminta uang ke ibunya. Dia minta senilai Rp. 15 juta.

Ibunya yang saat itu sedang menonton TV enggan memberi. Selain karena tidak punya uang, kebutuhan rumah tangga juga masih banyak. Mendengar jawaban ibunya, dia marah besar.

”Saya gigit tangan ibu saya, pipinya juga saya pukuli dengan tangan kosong,” jelas pria lulusan SD tersebut.

Baca Juga: Pulang Ngopi, Pemuda Sidoarjo jadi Sasaran Pengeroyokan Puluhan Anggota Pencak Silat

Tak berhenti di situ, karena emosi semakin tak terkontrol, dia mengambil laci lemari yang ada di dekatnya. Laci sepanjang sekitar 40 cm itu dia layangkan ke kepala ibunya. Seketika itu darah keluar dari kepala ibunya. Hingga harus dilarikan ke rumah sakit Siti Khadijah Taman untuk mendapat pertolongan.

”Ibunya lari ke tetangganya, minta dianter berobat, lalu diam-diam melapor ke sini,” ujar Kasi Humas Polsek Taman, Aiptu Mohammad Arifin. Usai mendapat laporan, polisi segera menindak lanjuti.

Rumah Jakfar diintai untuk memastikan dia sedang berada di rumah. Saat sudah tahu pasti, polisi segera meringkus. Saat itu sekitar pukul 23.30 saat Jakfar sedang tertidur pulas di kamarnya.

Baca Juga: Klarifikasi MTs Darul Ulum Sidoarjo soal Tudingan Guru Aniaya Siswa

”Dia mencoba melawan tapi karena langsung kami dekap akhirnya dia tidak berkutik, kami langsung amankan ke polsek,” papar Arifin. Atas perbuatannya, Jakfar terjerat pasal 44 ayat (1), (2) UURI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO