GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik memeringati Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke-XX tahun 2016, dengan menggelar upacara di halaman kantor Pemkab Gresik, Senin (25/4).
Peringatan hari otonom tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1996, tentang Hari Otda.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dalam sambutannya mengatakan, peringatan Hari Otda dimaksudkan untuk memasyarakatkan serta memantapkan otda dalam menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Seiring dengan diberlakukannya kebijakan MEA pada tahun 2016, seluruh pemerintah harus menata semua elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. Hal itu diungkapkan Bupati Sambari saat menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan ASEAN,” kata Sambari.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dijelaskan Sambari, dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada di bawah negara lainnya di kawasan ASEAN, yakni sekitar 52 hari.
Dibandingkan dengan Vietnam 34 hari, Thailand 27 hari bahkan Singapura yang hanya 2 hari.
Karena itu, lanjut Sambari, dalam mempercepat tujuan Nawa Cita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk segera melakukan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Selain itu, setiap tahun Kemendagri akan melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Daerah.
“Hal itu dilakukan dalam menilai kinerja setiap daerah dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan, serta melakukan pengembangan kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat, karena Bupati dan Wakil Bupati memegang posisi kunci dalam mengembangkan Kabupaten Gresik,” terang Sambari.
Dia berharap agar penyelenggara pemerintah semakin meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Disamping itu, Nawacita atau 9 agenda prioritas pemerintah kabinet kerja harus menjadi rujukan dalam menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan harus dilaksanakan secara efektif. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News