Tingkatkan Ekonomi Desa, DPRD Gresik Buat Ranperda BUMDes

Tingkatkan Ekonomi Desa, DPRD Gresik Buat Ranperda BUMDes Komisi B ketika public hearing dengan Kades dan stakeholder soal Ranperda BUMDes. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

"BUMDes tersebut apakah bisa menerima dana dari program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) untuk modalnya. Padahal, aturan bantuan dana hibah dari program Jasmas tersebut mengacu UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemda, lembaga yang mendapatkan bantuan harus berbadan hukum. Sementara BUMDes itu bisa berbadan hukum maupun tidak," papar Saudji.

Selain itu, Saudji juga memertanyakan, apakah BUMDes tersebut, nantinya tidak akan berbenturan dengan Kopwan (koperasi wanita) yang sudah lama berdiri di desa-desa.

Sebab, antara Kopwan dan BUMDes sama-sama memiliki peran untuk mewadahi dan menggeliatkan roda perekonomian di desa-desa.

Sementara Tim Ahli Dahlan Fanani menyatakan, bahwa Ranperda tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes sebagai perubahan Perda (peraturan daerah) Nomor 7 tahun 2007, yang rujukan hukumnya UU Nomor 32 th 2004, tentang Pemda (pemerintah daerah).

Namun, dalam perjalanannya, UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut lalu diamandemen menjadi UU Nomor 23 Tahun2014 yang di dalamnya muncul regulasi-regulasi baru.

Selain itu, munculnya Permendes (Peraturan Menteri Desa) Nomor 4 Tahun 2015, yang mengatur tentang BUMDes. "Karena regulasinya tidak sama. Untuk itulah, Ranperda tentang BUMDes tersebut kami buat," katanya.

Ranperda Nomor 7 Tahun 2007, tentang BUMDes, lanjut Dahlan, hanya dilakukan perubahan. "Kalau yang diganti tidak ada 50 persen maka dirubah saja. Kalau lebih dari 50 persen, maka diganti," tegasnya.

Dijelaskan dia, Ranperda tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes terdiri dari 34 pasal. Karena itu, diharapkan dengan adanya public hearing dengan menghadirkan para stakeholder bisa memberikan masukan soal konten (kearifan) lokal untuk dimasukkan dalam draft Ranperda tersebut.

"Sejauh tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, tidak ada masalah masukan konten lokal dalan draf Ranperda tersebut," jelasnya.

Ditambahkan dia, Ranperda tersebut intinya mengamanatkan untuk mewadahi perekonomian di perdesaan seperti yang tertuang dalam pasal-pasal. "BUMDes itu kepengurusannya di luar struktur desa. Tapi, desa bisa tanamkan saham (modal) di sana untuk kesejahteraan masyarakatnya," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO