BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Asisten Deputi Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia, Brigjen Pol Yanto Tarah menyebut, selain Kabupaten Musi Banyuasin, Bojonegoro juga masuk dalam daftar kasus kejahatan illegal drilling.
"Di Indonesia kasus illegal drilling terjadi di dua wilayah yakni Musi Banyuasin dan Bojonegoro," kata dia saat berkunjung ke Bojonegoro Kamis (28/4), lalu.
Baca Juga: EMCL Sukses Lakukan Pengapalan ke 1.000 Minyak Mentah Blok Cepu untuk Indonesia
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara ini menjelaskan, migas adalah penyumbang devisa terbesar keuangan negara. Hal ini sangat rawan disalah gunakan. Perlu diingat bahwa tidak ada perseorangan maupun lembaga yang menguasai sektor migas. Kekayaan sumber daya alam dikuasai negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Sektor migas juga menjadi sasaran empuk untuk disalah gunakan,” jelas dia.
Untuk itu pihaknya berharap kepada semua stakeholder yang ada agar benar-benar turut menjaga dan mengawasi kejahatan itu. Sehingga hasil kekayaan negara bisa dimanfaatkan hingga sampai anak cucu.
Baca Juga: Api Besar Menyala di Lapangan Gas JTB Bojonegoro, Warga Sekitar Kaget dan Khawatir
"Setelah melakukan kunjungan di Bojonegoro, dan saya melihat sudah mulai bagus penataan kawasan migasnya, seperti area sumur tua di daerah Wonocolo untuk kembangkan wisata tambang minyak tradisional," ungkap dia.
Adapun hasil dari pertemuan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan menanggapi permasalahan dibidang migas. Sehingga pada Akhirnya menghasilkan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Presiden. "Migas dalam pengamanan membutuhkan peran serta semua pihak," pungkas dia. (bjn1/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News