SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Untuk menutupi kekurangan guru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggunakan guru honorer kategori dua (K-II). Jumlah kekurangan guru mencapai 1.886, sementara jumlah tenaga honorer K-II sebanyak 1.766. Tapi sayangnya kesejahteraan guru honorer tidak seperti yang diharapkan.
Koordinator Forum Honorer K2 (FHK-2) Kabupaten Sumenep Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman, menjelaskan sudah berbagai upaya dilakukan agar nasib guru K-II diperhatikan untuk segera diangkat menjadi PNS. Tetapi belum juga mendapatkan respon yang mengembirakan.
Baca Juga: Kabid GTK Disdik Sumenep Apresiasi Pengawas Berprestasi di Jambore GTK Hebat 2024
“Kami hanya mendapatkan janji semu, sehingga tidak punya pilihan lain selain rutin melakukan doa bersama agar Pemerintah Pusat terketuk hatinya,” jelasnya, Sabtu (30/4).
Rahman menuturkan, guru honorer K-II harus pontang-panting mencari penghasilan lain untuk menafkahi keluarga. Meski ada insentif dari Pemerintah daerah, tapi dirasa belum mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena nominalnya terlalu kecil, yakni sebesar Rp 250 per bulan untuk tiap orang.
“Di antara kami sudah ada yang membantu pemeritah selama puluhan tahun. Tapi nasib kami tidak pernah diperhatikan,” keluhnya.
Baca Juga: Kemenag Sumenep Gelar AKGTK
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, A. Sadik, mengaku tidak bisa berbuat terkait harapan guru K-II untuk diangkat menjadi PNS. Kebijakan diangkat PNS, kata Sadik, merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah.
“Kami sudah mengajukan ke Pemerintah Pusat agar segera diangkat guru PNS baru, karena kami memang kekuranga ribuan guru. Tapi lagi-lagi kami pasarhkan semuanya pada Pemerintah Pusat,” jelasnya. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News