TUBAN, BANGSAONLINE.com - Enam dari belasan pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) di jalur pantura Tuban dicokok petugas Kepolisian Polres Tuban. Enam pengusaha BBM ilegal itu masing-masing Tardi (36), Kusmen (32), dan Sampuro (36) ketiganya warga Kecamatan Bancar. Sedangkan, tiga pengusaha lainnya yakni, Kasmudi (33), asal Kecamatan Tambakboyo, Nanang (35), warga Kecamatan Jatirogo dan Sutanto (22), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
“Dari enam pemilik itu kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,5 ton (BBM-red),” terang Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Minggu (1/5).
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian jajaran satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama tim Pertamina EP aset 4 melakukan penertiban di beberapa titik jalur pantura. Hasilnya, didapati enam kios terbukti menjual BBM hasil penyulingan minyak mentah secara tradisional.
“Lokasinya ada di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Tambakboyo,” imbuhnya.
Lanjut Guruh menegaskan, 6 tersangka itu dijerat pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, minyak ilegal tersebut didapat dari wilayah Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
“Kami juga akan melakukan penertiban pada pemasok dan juga para pengelolah minyak mentah ini,” tegasnya.
Sementara itu, tertangkapnya enam dari sekian banyak pengusaha BBM ilegal diapresiasi oleh masyarakat. Seperti yang disampaikan, Ketua GP Ansor Kecamatan Bancar, Sutondo. Namun, ia meminta kepada Polres agar tidak tebang pilih dalam menangkap para pengusaha BBM ilegal itu.
"Jika sudah ada program peghilangan, aparat harus bertindak tegas. Pasalnya, jumlah kios BBM ilegal di sepanjang jalur pantura, mulai Kecamatan Bancar hingga Tambakboyo sedikitnya ada 15 kios,” terangnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Menurut Sutondo, pemerintah perlu mengakaji ulang harga yang ditawarkan pertamina kepada penambang manual atau ilegal. Karena selama ini harga yang diberikan Peratmina pada penambang manual jauh dari harapan. Sehingga, kebanyakan penambang solar tersebut lebih memilih menjual ke perorangan daripada ke Pertamina,
“Sebaiknya pertamina juga harus menawarkan nilai beli yang tinggi. Agar mereka mau menjual minyak ke pertamina,” sarannya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News