Uang Transport Tak Cair, Pilot Lion Air Mogok, Kemenhub: Lion Air Dilarang Buka Rute Baru

Uang Transport Tak Cair, Pilot Lion Air Mogok, Kemenhub: Lion Air Dilarang Buka Rute Baru Antrean penumpang memanjang di Gate 2 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo untuk penerbagan Lion Air pada Selasa (10/5).

TANGERANG, BANGSAONLINE.com - Pilot maskapai penerbangan Lion Air melakukan aksi mogok terbang, Selasa (10/5). Hal itu mereka lakukan, karena dana transport pilot belum juga diberikan.

"Ada sekitar ratusan pilot yang mogok. Kami memperjuangkan hak atas uang transport yang telat ditransfer," ujar DR seorang pilot Lion Air kepada wartawan.

Baca Juga: Lagi, Kejutan dari Dapil Jatim VIII, Suara Gus Irfan Menyalip, Suara Bos Lion Air Melompat

Manajemen Lion Air, kata DR, memberlakukan sistem reimburse untuk uang transport. Padahal, dalam kontrak uang transport tersebut seharusnya dibayar di muka oleh pihak Lion Air.

Akibat aksi mogok, sejumlah penerbangan Lion Air tertunda terbang dari Bandara Soekarno Hatta Banten ke sejumlah lokasi.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Farid Nugraha mengatakan, mereka terus berkomunikasi secara intensif dengan perwakilan Lion Air Group yang ada di bandara.

Baca Juga: Kejutan Dapil Neraka Jatim VIII, Bos Lion Air Lompat ke Nomor 2, Nasdem Geser PDIP, PKS Depak PAN

Hal-hal pokok yang dibicarakan, antara lain, antisipasi pengamanan fasilitas dan pengguna jasa dengan pihak-pihak terkait. Dibahas pula soal pendampingan terhadap pemakai jasa penerbagan, serta memastikan hak-hak penumpang dipenuhi Lion Air Group sesuai ketentuan pemerintah akibat kejadian ini.

"Sehubungan dengan aksi mogok pilot Lion Air Group yang terjadi di beberapa bandara Angkasa Pura I, kami mengimbau agar penumpang dapat memahami dan bersabar terhadap kondisi ini," kata Farid.

Farid merinci sejumlah keterlambatan terjadi di sejumlah bandara di wilayah operasinya, di antaranya Bandara Sam Ratulangi (Manado). Rinciannya JT 741 MDC-UPG-DPS seharusnya berangkat 06.45 WITA, JT 731 MDC-BPN-SUB (06.00 WITA), dan IW 1160 MDC-NAH (07.00 WITA).

Baca Juga: Dapil Setan! Suara Menteri dan Bos Lion Air Dikalahkan Suara Putra Kiai, Incumbent Terancam Tumbang

Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), yakni JT 927 UPG-DPS (06.45 WITA), JT 891 UPG-CGK (08.25 WITA), JT 871 UPG-CGK (09.00 WITA), JT 672 UPG-BPN (09.10 WITA), JT 791 UPG-SUB (09.20 WITA), JT 998 UPG-KDI (08.40 WITA), JT 741 UPG-DPS (09.10 WITA).

Bandara Internasional Lombok (NTB), di antaranya JT 654 CGK-LOP-SUB (08.40 WITA), IW 1861/1864 SWQ-LOP-BMU (09.25 WITA), JT 962/JT 865 SUB-LOP-SUB (09.40 WITA).

Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), sebagai berikut JT 929 RON-DPS-SUB (06.10 WITA), JT927 UPG-DPS-BTH (08.05 WITA), JT741/746 UPG-DPS-UPG (10.30 WITA).

Baca Juga: Pemilik Maskapai Lion Air Nyaleg Lewat PKB Dapil Jatim, Berapa Raihan Suaranya?

Bandara Adisutjipto (Yogyakarta), atas JT 273 LOP-JOG (06.20 WIB), JT 279 JOG-BTH (07.00 WIB).

Manajer Humas Lion Group, Andy M Saladin, membantah mogok karena diduga uang transport yang belum dibayarkan. "Tidak ada mogok, operasional pun sudah mulai lancar," katanya.

Sementara itu, Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, berbeda lagi. Dia katakan, keterlambatan penerbangan dikarenakan kru pesawat sedang sakit dan beberapa mengalami permasalahan administrasi.

Baca Juga: Lion Air dan Wings Air Masuk Kategori 10 Maskapai Terburuk di Dunia

"Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," katanya.

Belakangan, sejumlah pilot kembali bekerja setelah menerima uang transport mereka yang ditransfer oleh manajemen.

Akibat aksi mogok yang merugikan masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan sanksi berupa surat pelarangan membuka rute baru kepada Lion Air.

Baca Juga: Lion Air JT330 Alami Gangguan Mesin: Para Penumpang Ucap Rasa Syukur Saat Pesawat Dapat Mendarat

"Kami tegur dan kita tidak akan berikan rute baru selama enam bulan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Selasa (10/5).

Menurut Kemenhub, aksi para pilot Lion Air tersebut telah menyebabkan banyak penerbangan maskapai tersebut mengalami keterlambatan. Dasar pengenaan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang delay management.

Ia menuturkan, surat sanksi tersebut akan resmi diberikan kepada Lion Air pada Rabu (11/5).

Baca Juga: Tak Jadi Pailit, Garuda Hidup Lagi, Tapi Lion Air Terlanjur Merasuk ke Semua Rute

Sementara itu, terkait persoalan uang transpor pilot yang belum dibayarkan Lion Air, Kemenhub tidak mau ikut campur. Suprasetyo mengatakan, persoalan tersebut adalah urusan internal manajemen Lion Air.

"Ya, itu urusan bisnis internal Lion. Dampak delay kita akan tegur Lion Air. Kalau tunjangan ya urusan Lion," kata dia.(mer/tic/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO