Kapolri: Penyebar Paham Komunis Dipenjara 10 Tahun, Pakai Kaos Palu Arit Bisa Ditangkap

"Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kita bawa ke kantor polisi lalu kita lakukan pemeriksaan untuk mengerahui motifnya," kata Badrodin. Menurut dia, peredaran atribut komunis akhir-akhir ini semakin marak dan sudah meresahkan masyarakat.

"Sudah muncul beberapa fenomena, baik penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme," katanya seperti dikutip sindo.com .

Kepolisian segera mengambil tindakan agar keadaan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Misal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya (menggunakan kaos tersebut)," katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kapolri: Penyebar Paham Komunis Dipenjara 10 Tahun, Pakai Kaos Palu Arit Bisa Ditangkap - Halaman 2