Difitnah PKI, Kiai Muhammad Yusuf Hasyim sempat Ditahan 4 Tahun

Difitnah PKI, Kiai Muhammad Yusuf Hasyim sempat Ditahan 4 Tahun KH Muhammad Yusuf Hasyim muda. Foto: Dok. Keluarga/Pesantren Tebuireng

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KH Muhammad Yusuf Hasyim memang berjasa besar terhadap negara dan bangsa Indonesia. Ia selain terlibat langsung perang kemerdekaan juga gigih mempertahankan ideoologi Pancasila dan NKRI. Namun justru karena gigih melawan PKI itu dipenjara selama 4 tahun. Loh, kok bisa? Ikuti seri ke-8 tulisan M. Mas’ud Adnan, di bawah ini.

Menurut Prof Usep Abdul Matin, MA (Leiden), MA (Duke), Ph.D, fitnah yang menimpa Kiai Yusuf Hasyim itu terjadi antara tahun 1951. 

“Ketika berusia sekitar 21 atau 22 tahun dan tahun 1953 ketika Kiai Yusuf Hasyim berusia berusia sekitar 23 atau 24 tahun,” kata Prof Usep rinci.

Fitnah itu berupa tuduhan bahwa Kiai Yusuf Hasyim membantu memberikan beberapa senjata kepada anggota Darul Islam Kartosuwiryo, Tentara Islam Indonesia (TII) dan pemberontak dari anggota Bataliyon 426.

“Tuduhan ini menyebabkan Kiai Yusuf Hasyim ditahan di Jakarta dari tanggal 24 Februari 1953 sampai 29 Maret 1956, “ kata Prof Usep yang guru besar sejarah dan peradaban Islam Univeristas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dalam seminar pengusulan KH M Yusuf Hasyim sebagai pahlawan nasional di Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, Rabu (28/5/2025).

Namun, kata Prof Usep, pada Kamis, tanggal 29 Maret 1956, Pengadilan Militer di Jakarta menyatakan bahwa KH M Yusuf Hasyim tidak bersalah (vrijgespoken) dari segala tuduhan.

“Keterangan saksi-saksi dalam kasus (tuduhan) ini tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa (Kiai Yusuf Hasyim),” tulis surat kabar Merdeka edisi Sabtu, 31 Maret 1956 yang dikutip Prof Usep. Berita tentang putusan Kiai Yusuf Hasyim itu dimuat di halaman 1 berjudul “Putusan Pengadilan Tentara: Letnan 1 Jusuf Hasjim Dibebaska.

KH Muhammad Yusuf Hasyim muda. Dok. Keluarga/Pesantren Tebuireng

Selain surat kabar Merdeka berita tentang bebasnya Kiai Yusuf Hasyim itu juga dimuat koran Suara Rakyat pada edisi yang sama.

Putusan yang membebaskan Kiai Yusuf Hasyim itu juga dimuat koran berbahasa Belanda Nieuwsgier edisi 31 Maret 1956 halaman 2 berjudul “Joesoef Hasjim vrijgespoken”. Dan banyak koran Belanda lain yang juga memuat berita tersebut.

Pengadilan militer itu dipimpin oleh Hakim Tentara Letnan Kolonel Wirjono Kusomo dan penuntut umum Jaksa Tentara Mayor Tituler R.R.M. Harahap.

KH Muhammad Yusuf Hasyim. Dok. Pesantren Tebuireng

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sedekah dan Zakat Rp 8 M, Kiai Asep Tak Punya Uang, Jika Tak Gemar Bersedekah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO