BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wawan Diana (30), warga Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diamankan Polsek Lodoyo Barat Kabupaten Blitar. Dia ditangkap karena terbukti menjadi pelaku pemerkosaan terhadap siswa kelas tiga SMP, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Lodoyo Barat, AKP Sapto Rahmadi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, persetubuhan dilakukan pada pada Rabu (11/5) sekitar Pukul 19.00 WIB. Waktu itu, korban yang duduk di kelas 9 dan tengah mengikuti Ujian Nasional (UN) diajak ketemu oleh pelaku dengan diiming-imingi akan diberikan kunci jawaban soal UN.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
“Korban di-SMS melalui HP dan diajak ketemu oleh korban, dan setelah ketemu dia dibujuk rayu dan kemudian disetubuhi,” terang AKP Sapto Rahmadi.
Korban disetubuhi di pinggir sungai. Setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah masing-masing. Pada waktu itu, di rumah pelaku sedang ada tahlilan memperingati 40 hari wafat kakeknya. Kecurigaan datang pada pagi hari manakala ibu korban melihat sang anak mencuci bajunya.
“Karena menurut sang ibu tidak biasa si anak ini mencuci baju di pagi hari. Saat dilihat kondisi baju itu basah seperti ada bekas persetubuhan. Akhirnya korban diintrogasi dan dia mengaku semalam disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Lodoyo Barat.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Selanjutnya, korban berangkat ke sekolah hari itu dan mengikuti UN SMP hari terakhir. Sepulang sekolah, dia diajak oleh kedua orang tuanya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Lodoyo Barat. Tak berapa lama kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Lodoyo Barat untuk diperiksa.
“Hasil pemeriksaan kami, dia ternyata berstatus duda dan sudah 3 tahun ini bercerai dengan istrinya. Dia memiliki rasa suka terhadap korban dan melakukan upaya tipu muslihat untuk menyetubuhinya. Persetubuhan ini adalah yang pertama dilakukan pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Lodoyo Barat. Dia diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Tahun No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah. (tri/rev)
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News