SURABAYA (bangsaonline) - Komisi A DPRD Surabaya memanggil manajemen Paradiso, salah satu tempat karaoke, yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam dengar pendapat, Senior Manager King Group, Dwi Heri Mustika membantah pihaknya tidak mempunyai IMB. Dia mengakui pihaknya sudah mempunyai ijin tersebut beberapa tahun yang lalu bahkan Ijin Gangguan (HO), kepada Pemerintah Kota (pemkot). Ia tidak tahu alasanya kenapa dipanggil ke komisi A untuk menjelaskan bahwa karaoke paradiso tidak mempunyai IMB.
"Memang kalau untuk ijin hiburan ke Dinas Pariwisata kami memang belum punya, dan kami masih dalam proses mengurus. Tapi anehnya, kenapa kok di dalam undangan yang saya terima dari DPRD tertulis bahwa karaoke paradiso tidak punya ijin mendirikan bangunan. Dan alamat nomor yang ditujukan aja salah, padahal nomor tempat kami 268, di undangan tertulis 168," anehnya.
Sementara Dinas Pariwisata dan Kebuadayaan (Disbudparta), bagian perizinan, Fauzi M Yos mengatakan, pihak dari karaoke paradiso memang sudah mengurus perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) melalui Surabaya Single Window (SSW). Dalam waktu sekitar dua hari ijin tersebut sudah bisa dikeluarkan.
"Mereka (pihak paradiso), mengambilnya izinnya paketan, jadi mulai dari IMB, kemudian sampai HO. Untuk HO masuknya tanggal 28 April keluar tanggal 14 Mei. Dan mereka juga memasukan TDUP tanggal 16 Mei, dan sekarang sedang kami proses. Mungkin satu sampai dua hari sudah selesai," katanya.
Ketua komisi A DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono, mengimbau kepada pemilik usaha karaoke paradiso supaya melakukan penutupan sementara, sebelum mendapat surat perizinan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudparta). Ia mengatakan, dalam waktu dekat komisi A akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau secara langsung bangunan tersebut.
"Tolong untuk malam ini jangan beroperasi dulu, tunggu mendapat izin dari dinas pariwisata, kalau memang belum mendapatkan izin, saya harap karaoke itu janganbuka dulu. Mungkin nanti kalau gak hari ini ya besok (Selasa) lah, kami akan sidak," ujarnya.
Hal sama disampaikan, anggota komisi A DPRD Surabaya, Irwanto Limantoro, yang menyarankan kepada manager karaoke paradiso agar menutup tempat bisnisnya tersebut untuk sementara waktu. Sambil menunggu surat perijinan dari disbudparta dikeluarkan.
"Untuk sementara tempat itu ditutup dulu aja. Karena saya tidak ingin timbul masalah dibelakang hari, kan sampean (manager paradiso) ternyata sudah ngurus. Nanti kalau memang benar - benar sudah mengurus pasti dinas pariwisata akan segera mengeluarkan ijinya. Dan kita (komisi A) akan sidak kesana terkait juga masalah bangunannya," ucap Politisi asal Partai Demokrat (PD) tersebut.








