JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta Pemkab Jember segera melakukan validasi data terkait jumlah bayi baru lahir yang berasal dari peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran (JKN-PBI). Dengan validasi data tadi, maka bayi dari peserta JKN-PBI bisa segera dimasukkan sebagai peserta JKN-PBI.
Kepala BPJS Kesehatan Jember, Tania Rahayu pada sejumlah wartawan menerangkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, proses konsolidasi data dilakukan setiap enam bulan sekali.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
“Data yang kami terima dari Pemkab Jember, terakhir tanggal 1 Januari lalu. Untuk itulah, kami berharap validasi data bayi baru lahir dari peserta JKN-PBI sudah diperbaharui dan disertahkan kepada BPJS Kesehatan sebelum bulan Juli mendatang,”ucap Tania.
Dengan demikian, pihaknya bisa langsung memasukkan bayi yang baru lahir sebagai peserta JKN-PBI. Tania menambahkan, kuota untuk peserta JKN PBI Kabupaten Jember di Tahun 2016 hampir mencapai 1 juta orang, sedangkan jumlah JKN yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember sebanyak 79 ribu orang.
“Kita tinggal menunggu dari Pemkab saja, setelah Pemkab menyetorkan data kamin segara memproses itu secepat mungkin,”papar dia.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Diinformasikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dijelaskan jika bayi baru lahir, dari peserta JKN-PBI secara otomatis terdaftar sebagai peserta JKN. Dengan kebijakan ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat JKN.(jbr1/yud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News