Temukan Potensi Kerugian Rp 1 Miliar, Polisi Segera Sidik Dana Hibah Pilkada KPU Mojokerto

Temukan Potensi Kerugian Rp 1 Miliar, Polisi Segera Sidik Dana Hibah Pilkada KPU Mojokerto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penanganan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah untuk Pilbup 2015 Rp 30 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengalami babak baru. Kini Polres Mojokerto berancang-ancang menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Itu setelah ditemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, dari proses penyelidikan sejak akhir Maret lalu, pihaknya menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2

"Karena potensi kerugian negara lumayan besar, Rp 1 miliar ke atas. Secepatnya akan kami naikkan ke penyidikan," ungkapnya, Senin (15/5) seperti dikutip dari beritajatim.com.

Dijelaskan AKP Budi, dugaan kerugian kerugian negara tersebut karena adanya mark up dalam penggunaan anggaran Pilbup yang dilakukan oknum di KPU Kabupaten Mojokerto. Di antaranya, dugaan mark up dalam honor kegiatan rapat, honor komisioner, perawatan mobil dinas dan sewa sepeda motor. Seperti honor kegiatan rapat, satu kali pertemuan dilaporkan tiga kali pertemuan.

"Honor komisioner setiap bulan ada, setiap kegiatan ada. Padahal kan komisioner sudah mendapatkan gaji dari KPU pusat. Kalau sesuai regulasi apa boleh seperti itu. Begitu juga dengan perawatan mobil dinas dan sewa sepeda motor. Perawatan mobil dinas dianggarkan untuk lima mobil, padahal mobil dinas KPU hanya dua. Sewa sepeda motor juga realisasinya tidak ada," bebernya.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024

Meski demikian, AKP Budi enggan membeberkan nilai anggaran yang diduga di-mark up oleh oknum KPU Kabupaten Mojokerto. Meski begitu, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Sementara terkait tersangka, bakal ditetapkan setelah ada audit kerugian negara. (bjt/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO