DPRD Tuban Terima 5 Usulan Raperda Inisiatif Pemkab

DPRD Tuban Terima 5 Usulan Raperda Inisiatif Pemkab foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menerima usulan 5 Rancangan Peraraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (19/5)

Lima raperda inisiatif yang disodorkan Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein siang tadi itu di antaranya, raperda tentang pengelolaan taman pemakaman dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

Selanjutnya, adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi izin usaha perikanan; raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nompor 12 tahun 2014 tentang penyidik pegawai negeri sipil; dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

Menurut Noor Nahar berharap agar 5 raperda tersebut dalam waktu dekat dapat dilakukan pembahasan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga, raperda tersebut segera diaplikasikan oleh pemkab.

“Semoga secepatnya diselesaikan dan dilakukan pembahasan guna ditetapkan menajdi perda,” ujar wabup pada BANGSAONLINE.com seusai rapat paripurna.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Muhammadi Miyadi menuturkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan 5 raperda tersebut oleh pansus. “Selanjutnya, agenda selanjutnya akan mendengar penejelasan dari bupati terkait 5 raperda tersebut,” ucapnya.

Sedangkan, pada kesempatan yang sama, DPRD Tuban mengusulkan 4 raperda inisiatif. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO