foto: suwandi/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menerima usulan 5 Rancangan Peraraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (19/5)
Lima raperda inisiatif yang disodorkan Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein siang tadi itu di antaranya, raperda tentang pengelolaan taman pemakaman dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan.
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Bahan Pokok
Selanjutnya, adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi izin usaha perikanan; raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nompor 12 tahun 2014 tentang penyidik pegawai negeri sipil; dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
Menurut Noor Nahar berharap agar 5 raperda tersebut dalam waktu dekat dapat dilakukan pembahasan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga, raperda tersebut segera diaplikasikan oleh pemkab.
“Semoga secepatnya diselesaikan dan dilakukan pembahasan guna ditetapkan menajdi perda,” ujar wabup pada BANGSAONLINE.com seusai rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Muhammadi Miyadi menuturkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan 5 raperda tersebut oleh pansus. “Selanjutnya, agenda selanjutnya akan mendengar penejelasan dari bupati terkait 5 raperda tersebut,” ucapnya.
Sedangkan, pada kesempatan yang sama, DPRD Tuban mengusulkan 4 raperda inisiatif. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






