ICMI Tolak Hukuman Kebiri, Desak Penjahat Seksual Dihukum Mati

ICMI Tolak Hukuman Kebiri, Desak Penjahat Seksual Dihukum Mati Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5). foto: ANTARA

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wacana penerapan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan seksual, terutama dengan korban anak-anak terus muncul. Kali ini Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak pemerintah memberikan sanksi hukuman mati kepada pelaku kejahatan seksual.

Sebab, hukuman lain seperti kebiri tidak akan memberikan efek jera dan membuat pelaku menjadi pendendam. Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astusti Bukhari mengatakan, ICMI menolak pemberlakukan hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual. Kasus itu hanya bisa ditangani dengan hukuman mati.

"Kami tidak merekomendasikan hukuman kebiri karena mempunyai efek panjang secara medis. Kami meminta agar pelaku dihukum mati saja," kata Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astusti Bukhari di Gedung HM Suseno, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5) seperti dilansir dari metrotvnews.com.

Menurut Sri, hukuman kebiri berdampak pada psikologi dan sosial. Bahkan, hukuman kebiri bisa membuat pelaku menjadi pedendam.

Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja Andu Yuliani Paris mengatakan, fenomena massal umumnya disebabkan pengaruh alkohol dan narkotika. "Kami meminta Pemerintah memberangus pengedaran narkoba dan minuman keras. Itu adalah sumber dari kekerasan seksual," ujar Andi.

Mantan anggota DPR Komisi II periode 2004-2019 itu mengatakan, tayangan pornografi menjadi pemicu kekerasan seksual. Ia meminta, Kementerian Kordinator Komunikasi dan Infomatika memblokir konten pornografi secara keseluruhan. "Kami meminta Menkominfo untuk memblokir situs-situs media sosial dan tayangan televisi yang memiliki konten pornografi," ujar Andi.

Di sisi lain, kasus kejahatan seksual di Indonesia kerap dilakukan pelaku di bawah umur. Melihat fenomena tersebut, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta hukuman untuk penjahat seksual diklasifikasi berdasarkan umur.

Penanganan kasus anak-anak, remaja, dan dewasa tidak bisa disamaratakan. "Usia anak yang bisa dipidanakan mulai dari delapan hingga 18 tahun. Tapi, hukumannya jangan disamakan antara anak usia delapan tahun dengan yang 18 tahun," kata ketua Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja ICMI Andi Yuliani Paris, di Gedung H.M. Suseno, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

Ia menambahkan, penanganan psikologi anak di bawah 12 tahun berbeda dengan anak di atas 12 tahun. Bila penanganan kasus disamakan, ia khawatir psikologi anak di bawah 12 akan terganggu.

"Hukumannya juga harus dibedakan. Misalnya, hukuman untuk pemerkosa yang dilakukan bersama akan beda dengan pemerkosa yang juga membunuh," terang Andi.

Menurut anggota DPR Komisi II priode 2004-2009, hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati. Ia tak setuju bila hukuman kebiri diberlakukan. "Kami tidak merekomendasikan hukuman kebiri, karena mempunyai efek panjang secara medis. Kami meminta agar pelaku dihukum mati saja," kata Andi.

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO