PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami Cholis Alamsyah bin Suyanto (24). Warga Jl.Letjen S Parman Kel.Purwanto Kec. Blimbing Kota Malang ini ditangkap warga setelah Kamis dini hari dia mencuri uang dalam kotak amal masjid Jamiatul Huda di Dusun Jombor Atas Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Kronologinya, pelaku mendatangi Masjid Jamiatul Huda pukul 01.00 wib (dini hari) saat keadan masjid sepi. Pelaku kemudian memasuki masjid dengan cara berjalan kaki. Setelah pelaku berada di dalam masjid, pelaku menuju kotak amal dan langsung mencongkel kunci gembok kotak amal dengan alat obeng yang dibawa pelaku.
Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Sayangnya, aksi nekatnya mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya Rp 90.400 dipergoki salah satu warga. Tahu kepergok, pelaku kabur dan membuang hasil curiannya itu.
Setelah itu pelaku keluar dari dalam kamar mandi dan meloncat pagar belakang masjid. Warga yang memergokinya berteriak maling, membangunkan warga masyarakat setempat dan ikut mengejarnya. Warga berhasil menangkap pelaku dan menghakiminya.
Beruntung petugas dari Polsek Sukorejo yang sedang melakukan patroli di dekat tempat kejadian mengetahui sehingga pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo beserta barang buktinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sukorejo dengan dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “ ujar Kapolsek Sukorejo, kepada bangsaonline.com melalui Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD.Yusuf SH, MM. (afa/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News