PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kejayan meringkus dua pria yang menjadi penadah hasil curanmor.
Dua pelaku yakni TH (54) warga Desa Coban Joyo dan AM (42) warga Desa Kedungbanteng, warga Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Sedangkan korban bernama Nur Yahya (24) warga Dusun Mbelang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Kejayaan, AKP Marti, menjelaskan kronologi kejadian. Sebelum hilang, posisi terakhir motor korban adaah diparkir di lorong samping rumah, pada hari Senin (10/06/2024).
Sekira pukul 02.00 WIB dini hari, sepeda motor Honda C 800 M nopol L-6240-VZ tersebut raib digondol pencuri.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Namun, korban beruntung karena sekira pukul 16.00 WIB tiba-tiba melihat motornya yang hilang melintas di depan bengkel tambal ban di Desa Rombo Wetan. Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Rembang.
"Kemudian korban mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan kepada pemilik bengkel yakni AM (42). Pelaku menjawab bahwa motor tersebut didapatkan dari temannya, yakni TH (54), yang menggadaikan sebesar Rp1.000.000," terang Marti saat dikonfirmasi BANGSAONLINE Rabu (12/06/2024).
"Selanjutnya korban menghubungi Kepala Desa Patebon untuk datang ke bengkel tersebut guna membantu mengamankan kendaraan dan dua pelaku tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Kepala Desa Patebon kemudian menyuruh suaminya menuju lokasi bersama dua orang anggota Polsek Kejayan.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kejayan untuk dimintai keterangan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000," sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penadah TH, ia mengaku mendapat sepeda motor curian tersebut dari pelaku TY yang masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
TY menggadaikan motor tersebut seharga Rp800 ribu kepada TH yang kemudian digadaikan lagi kepada AM sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan barang hasil curian. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News