Penjual perempuan asal Manyar didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Titik (42) warga Jalan Manyar Surabaya ditangkap oleh Unit PPA (Perlindungan Anak Dan Perempuan) Polrestabes Surabaya. Bos pitrad Melati tersebut tidak berkutik, setelah diketahui di tempat usahanya juga menyediakan pijat plus-plus dalam razia penyakit masyarakat (Pekat).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, operasi Pekat dilakukan guna memastikan tidak adanya kemaksiatan jelang bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:
- Remaja Putri Dijual oleh Kekasihnya untuk Open BO di Sparkling Hotel Kayoon Surabaya
- Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
- Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Surabaya Dijual ke Hidung Belang
- Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Pihak kepolisian melakukan razia di tempat-tempat yang diduga disalahgunakan. Salah satunya pitrad Melati ini yang juga melayani pijat plus-plus.
"Karena mempermudah untuk melakukan perbuatan cabul dan juga mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, maka pelakunya kita tangkap," imbuhnya, Rabu (01/6).
Pelaku kini ditahan guna penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Titik akan dijerat pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. (eko/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




