JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan mendapatkan laporan ada aliran dana yang jumlahnya cukup fantastis ke rekening anak dan istri La Nyalla Mattalitti. Namun dari mana aliran tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
Kejakgung menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada aliran dana ke rekening La Nyalla Mataliti dan juga rekening istri dan anaknya. Namun Jaksa Agung belum bisa menjelaskan dari mana sumber aliran dana tersebut dan berapa jumlahnya.
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
"Jadi intinya tentunya nanti akan kami dalami," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Informasi tersebut kata Prasetyo awalnya ditemukan oleh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Yang kemudian oleh PPATK segera didalami dan dicermati apakah temuan tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah menjerat La Nyalla atau tidak.
Kalau misalnya itu ada kaitan langsung dengan perkara menuntut dia tentu akan segera diproses dan disatukan dengan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah Kadin Jawa Timur yang saat ini menjerat La Nyalla.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
Namun, lanjutnya, apabila temuan tersebut tidak ada kaitan dengan kasus TPK dana hibah Kadin maka akan dilakukan pemberkasan tersendiri.
"Tapi kalau tidak (berkaitan) nantinya akan menjadi perkara tersendiri. Meskipun nantinya pemberkasannya dan penyidangan bisa disatukan," jelas Prasetyo seperti dilansir Republika.
Namun demikan, Prasetyo mengaku pihaknya masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sehingga La Nyalla dapat menjelaskan dari mana saja asal-usul uang yang dimilikinya
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024
"Kembali saya katakan saya masih memegang teguh asas praduga tak bersalah. Boleh saja orang mempunyai uang sebanyak-banyaknya, tapi tentu dia harus bisa menjelaskan dari mana asal uangnya itu," kata Prasetyo.
Seperti diketahui La Nyalla merupakan tersangka kasus TPK sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 16 Maret 2016.
Sementara itu, Tim kuasa hukum La Nyalla meminta proses penyidikan segera diselesaikan dan segera disidangkan demi kepastian hukum. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) hal itu menjadi kewenangan Kejati Jatim.
Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024
"Masalah dibawa ke sana (persidangan) tentu nanti yang pertimbangkan Kajati Jawa Timur," ujar Jampidsus, Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Kendati ada batas waktu penahanan 20 hari, Arminsyah mengatakan perkara ini masih baru dibahas. "Ada penahanan 20 hari. Ini masih baru mungkin masih dibahas apa yang diperoleh. Tim masih di sini," imbuhnya.
Arminsyah belum dapat memastikan sampai kapan La Nyalla ditahan di ruang tahanan Kejagung. Pasalnya pemeriksaan berkas ketua umum PSSI nonaktif itu masih diperlukan.
Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Masuk Kepengurusan Demokrat Jatim, Ada Putra Khofifah dan Putra La Nyalla
"Di Kejati periksa saksi. Yang di sini juga konsentrasi kordinasi dengan salah satu bank meminta keterangan juga." pungkasnya.(rol/det/mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News