Eksepsi Tergugat Ditolak, Gugatan Pedagang Pasar Turi Berlanjut

SURABAYA (bangsaonline) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi yang diajukan tergugat, Pemkot dan PT KAI Surabaya. Hakim memutuskan, sidang gugatan yang diajukan pedagang ketiga kalinya itu dilanjut hingga selesai.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim perkara ini, Ainur Rofik, di PN Surabaya, Kamis (22/5/2014). Hakim menilai, berkas gugatan yang diajukan penggugat sudah lengkap dan sudah semestinya disidangkan hingga selesai. "Sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No 1/2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok," katanya.

Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi

Ainur menyebut Pasal 1, 2 dan 3 Perma No 1/2002 sebagai rujukan hukum putusannya. Seperti pasal 2, dimana gugatan bisa diajukan kalau ada kesamaan fakta dan dasar hukum. Wakil kelompok punya kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

Merujuk itu, hakim menilai gugatan para pedagang itu sudah sah. Sesuai Pasal 5 Perma RI No 1 Tahun 2012, hakim memerintahkan penggugat melanjutkan proses gugatan. "Menerima dan memerintahkan melanjutkan pemeriksaan," tegas Ainur.

Amirullah, kuasa hukum penggugat, menuturkan, dengan diterimanya gugatan para pedagang Pasr Turi menunjukkan bahwa pedagang benar-benar mengalami kerugian. Putusan tersebut dianggap adil. "Ini pintu masuk untuk membuktikan kerugian material yang diderita para pedagang," ucapnya.

Baca Juga: Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya

Abdullah, kuasa hukum Pemkot Surabaya (tergugat I), mengaku siap menghadapi gugatan para pedagang. Sejumlah berkas dan dokumen juga siap dibeberkan pada sidang selanjutnya. Adapun soal saksi, dia mengaku belum menyiapkannya. "Ini kan belum masuk ke pokok perkara," tandasnya.

Seperti diketahui, para pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Baru tahap III (KPPTB) menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dan PT KAI Daops 8 Surabaya, terkait ketidakjelasan pembangunan kembali tahap III, setelah kebakaran terakhir yang terjadi 15 bulan lalu.

Pedagang meminta ganti rugi material senilai Rp 133,065 miliar dan immaterial sebesar Rp 100 miliar, kontan. Sejak kebakaran, para pedagang yang berjumlah 790 itu hingga saat ini tak diberi lahan berjualan.

Baca Juga: Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO