MOJOKERTO (bangsaonline) - Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono mendatangi Ombudsman RI perwakilan Jatim di Surabaya, Kamis (22/5/2014).
Hal itu dilakukan Noerhono untuk mengklarifikasi laporan Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara terkait dugaan pemerasan yang melibatkan dirinya. Saat HARIAN BANGSA mendatangi kantor BPTPM Kabupaten Mojokerto yang berlokasi di Jl RA Basoeni Sooko hanya ditemui sekretaris BPTPM, Susidiasmono. "Bapak sedang berada di Surabaya, katanya ada rapat," terangnya.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Sementara saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Noerhono membenarkan jika saat ini dirinya sedang berada di kantor Ombudsman Surabaya. Kedatangannya untuk mengklarifikasi laporan Kan Eddy, Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara ke Ombudsman yang menuduh dirinya meminta uang senilai Rp 13 juta kepada pengusaha perumahan tersebut saat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) Maret lalu.
"Saya sedang di Surabaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan itu," akunya. Sebelumnya, Noerhono melalui stafnya diduga telah melakukan pemersanan terhadap Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy senilai Rp 13 juta. Oleh sebab itu, Kan Eddy melaporkan dugaan maladministrasi oleh Noerhono dan stafnya ke Ombudsman RI perwakilan Jatim di Surabaya, Rabu (21/5).
Dugaan pemerasan terjadi saat staf Eddy hendak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) perumahan yang berlokasi di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto bulan Maret lalu. Perumahan yang akan dibangun bertipe 36 dengan luas lahan sekitar 1,8 hektare.
Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI
Berdasarkan aturan dan prosedur, perizinan itu akan diterbitkan maksimal 15 hari kerja. Namun kenyataannya hingga batas waktunya, IMB tersebut belum diterima PT Kokoh Anugerah Nusantara.
Ketika ditagih 10 April lalu, Kepala Bidang Perizinan BPTPM melalui stafnya diduga meminta uang senilai Rp 13 juta dari Kan Eddy. Alasannya, uang tersebut akan diserahkan ke atasannya, Kepala BPTPM. Padahal Kan Eddy telah menyetorkan biaya pengurusan IMB senilai Rp 22.166.400 ke BPTPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News