>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Kiai Ghazali yang terhormat, saya baru saja menikah sebelum bulan Ramadan lalu. Sebagai pengantin baru, suatu siang, kami tidak bisa menahan nafsu untuk berhubungan badan. Namun, sebelum melakukan itu, kami terlebih dahulu membatalkan puasa dengan makan dan minum. Bagaimana hukumnya kiai atas apa yang kami lakukan itu? Terima kasih jawabannya.
Irfan, Bojonegoro.
Jawaban:
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Sebelumnya saya ucapkan selamat menempuh hidup baru walau sedikit terlambat. Hal yang seperti Anda lakukan, dalam fikih dan usul fikih terkenal dengan istilah hilah syar’iyah (rekayasa hukum dari berat menjadi ringan atau dari haram menjadi boleh). Jadi Filosofi usul fikih dan qawaid fikihiyah, asal alur dan pendorongnya itu logis dan wajar, maka rekayasa (hilah) itu boleh. Contoh apa yang Anda alami.
Semestinya orang yang membatalkan puasa Ramadan dengan hubungan seks itu di samping berdosa, wajib qada dengan ketentuan, satu hari batal puasa wajib diqada dengan dua bulan puasa terus menerus. Jika tidak, maka ia wajib membayar kafarah dengan memberi makan kepada 60 orang miskin. Tetapi Anda ‘cerdas’ karena didorong kebutuhan biologis yang memuncak, maka puasa Ramadan itu dibatalkan dulu dengan makan atau minum, kemudian melakukan hubungan badan.
Tindakan tersebut tetap berdosa dan haram. Hanya ia wajib qada sesuai jumlah hari yang puasanya dibatalkan. Dia tidak terkena kafarah puasa yang batal dikarenakan melakukan hubungan badan.
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Ketentuan hukum ini ditulis dalam kitab fikih klasik. Ketentuan hukum seperti di atas berdasarkan hadis yang sangat panjang laporan Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Bukhari. Karena terbatasnya halaman, saya tidak bisa memaparkan hadis tersebut. Semoga Anda paham, Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News