MCW Nilai Kejaksaan Lamban Tangani Kasus Tanah UIN Malang

MCW Nilai Kejaksaan Lamban Tangani Kasus Tanah UIN Malang Hayyik Aki, wakil koordinator Malang Corruption Watch (MCW).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Malang Corruption Watch (MCW) menilai kasus korupsi pengadaan tanah Universitas Islam Negeri (UIN) Malang di wilayah Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terlalu diulur-ulur.

Wakil koordinator MCW, Hayyik Ali mengatakan sudah hampir 4 tahun,namun dua tersangka yang diduga sebagai aktor di balik kasus itu masih dibiarkan. Padahal sudah ada 2 tersangka lain yang sudah dipenjara, dua lainnya masih kasasi.

“Ada 6 orang yang terbelit, Nulhadi dan Marwoto dari pihak desa, sudah divonis 5 tahun. Dua orang dari pihak UIN adalah Muslich Heri dan Jamalullail Yunus sekarang kasasi, lalu Samsul Huda dan Imam Suprayogo masih tersangka,” jelas Hayyik kepada BANGSAONLINE, Rabu (15/6).

Dijelaskan Hayyik, Samsul Huda dan Imam Suprayogo hingga saat ini masih tersangka dan belum ditingkatkan menjadi terdakwa. Menurut Hayyik, pihaknya sudah memberi dukungan kebutuhan pada Kejari.

“Kami menyuplai data-data ke Kejari dengan harapan bisa segera selesai, bahkan saksi-saksi kami hadirkan. Dulu di PN Surabaya juga kami bawa saksi ke sana, ini terlalu lama,” tambah Hayyik.

Ia menceritakan, kasus ini bermula dari pengadaan tanah UIN di Junrejo yang menggunakan makelar. Harusnya menggunakan tim 9 dan penaksir harga tanah. Dari makelar itu diperoleh kerugian negara sekitar Rp 3 miliar lebih.

“Selain itu ada kasus penyerobotan tanah warga, sehingga warga juga merasa dirugikan. Kasus ini harus serius ditangani, jangan panggil saksi terus tapi nggak menaikkan status dari tersangka ke terdakwa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO