KOTA
BATU, BANGSAONLINE.com - Malang
Corruption Watch (MCW) menilai kasus korupsi pengadaan tanah Universitas Islam
Negeri (UIN) Malang di wilayah Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terlalu
diulur-ulur.
Wakil koordinator MCW, Hayyik Ali mengatakan sudah hampir 4 tahun,namun dua
tersangka yang diduga sebagai aktor di balik kasus itu masih dibiarkan. Padahal
sudah ada 2 tersangka lain yang sudah dipenjara, dua lainnya masih kasasi.
“Ada 6 orang yang terbelit, Nulhadi dan Marwoto dari pihak desa, sudah divonis
5 tahun. Dua orang dari pihak UIN adalah Muslich Heri dan Jamalullail Yunus
sekarang kasasi, lalu Samsul Huda dan Imam Suprayogo masih tersangka,” jelas
Hayyik kepada BANGSAONLINE, Rabu (15/6).
Dijelaskan Hayyik, Samsul Huda dan Imam Suprayogo hingga saat ini masih
tersangka dan belum ditingkatkan menjadi terdakwa. Menurut Hayyik, pihaknya
sudah memberi dukungan kebutuhan pada Kejari.
“Kami menyuplai data-data ke Kejari dengan harapan bisa segera selesai, bahkan
saksi-saksi kami hadirkan. Dulu di PN Surabaya juga kami bawa saksi ke sana,
ini terlalu lama,” tambah Hayyik.
Ia menceritakan, kasus ini bermula dari pengadaan tanah UIN di Junrejo yang
menggunakan makelar. Harusnya menggunakan tim 9 dan penaksir harga tanah. Dari
makelar itu diperoleh kerugian negara sekitar Rp 3 miliar lebih.
“Selain itu ada kasus penyerobotan tanah warga, sehingga warga juga merasa
dirugikan. Kasus ini harus serius ditangani, jangan panggil saksi terus tapi
nggak menaikkan status dari tersangka ke terdakwa,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News