Penyuplai Cukrik Maut Terancam 10 Tahun Penjara

SURABAYA (bangsaonline) – Masih ingat dengan peristiwa tewasnya empat warga Menanggal, Surabaya, setelah pesta miras oplosan di sebuah makam di kelurahan setempat? Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/5/2014).

Terdakwanya adalah Atem Sutrisno (41) dan Khayati (45), penyuplai miras jenis cukrik maut itu.

Sidang perdana perkara ini digelar di Ruang Sari II. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan oleh Endro Riski Erlazuardi, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kedua terdakwa disidang dengan berkas terpisah, disesuaikan dengan perannya masing-masing.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, terdakwa memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan kematian. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 140 jo Pasal 146 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” kata jaksa Endro. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Peristiwa cukrik maut yang menjerat kedua terdakwa sebagai pesakitan itu bermula dari pesta miras jenis cukrik oleh Henry Christian, M. Rofik, Edi Siswanto, dan Agus Fitrianto, dan dua rekan lainnya, awal 2014 lalu. Mereka pesta miras di Makam Islam Jalan Menanggal V Surabaya.

Setelah pesta miras selama dua hari, kondisi kesehatan empat pemuda itu drop. Bahkan, Henry Christian, M. Rofik, Edi Siswanto, dan Agus Fitrianto meregang nyawa. Sementara nyawa kedua rekan mereka,Wahyudi dan Handoyo Yuli Purwanto, berhasil diselamatkan setelah dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, menelusuri darimana asal cukrik yang korban tenggak. Beberapa hari kemudian, polisi menangkap Khayati sebagai penjual miras maut itu. Saat ditangkap, barang bukti tujuh botol cukrik ukuran 1,5 liter dan empat plastik cukrik berisi 0,5 liter diamankan polisi.

Polisi tak menyerah. Khayati lalu dimintai keterangan dan menyebut nama Atem. Dia mengaku hanya sebagai pengecer miras yang dibelinya dari Atem. Beberapa saat kemudian, Atem pun ditangkap polisi. Bersama penangkapan dirinya, polisi berhasil mengamankan 72 dos cukrik, dua dos miras Mansion, tiga dos miras Paloma, dan puluhan dos botol kosong.

Mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa Atem terlihat pasrah. Dia mengaku jera berbisnis miras. Pria asal Karangpilang, Surabaya, itu menolak kesempatan mengajukan eksepsi dan meminta sidang langsung ke pokok materi perkara.