SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengedar kiloan sabu dan ribuan pil ektasi berhasil diringkus oleh Tim Berantas BNNP Jawa Timur pada Kamis (16/06) lalu. Kedua tersangkanya diketahui bernama M. Brahim Lutfi (29) asal Jalan Kapas Baru Surabaya dan Maherudin Tanjung (33) asal Tapanuli Tengah Sumatra Utara.
Dalam peredaran narkotika ini, tersangka Brahim berperan sebagai penerima dan pengedar, sedangkan Maherudin adalah pemilik ribuan juga kiloan narkotika tersebut yang rencananya akan diedarkan di seluruh Jawa Timur.
Baca Juga: Di Peringatan HANI 2024, Pj Gubernur Jatim Ajak Perangi Narkoba dengan Prinsip Kasih Sayang
Brigjen Pol Sukirman, Kepala BNNP Jatim mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga, petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan tersangka Brahim di Jalan Putat Jaya Gang 4. Saat itu Brahim sedang melakukan transaksi narkotika dengan tersangka Maherudin.
Ketika digeledah dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan sabu seberat 1 Kg, 2000 butir pil ekstasi warna hijau dan 1000 butir ekstasi warna merah yang terbungkus platik.
"Setelah dilakukan pengembangan terhadap Maherudin di tempat tersangka menginap di Hotel Griya Avie Jl Bukit Darmo Surabaya, petugas menemukan lagi 1 Kg sabu yang sudah dikemas dalam 10 bungkus klip plastik yang katanya pesanan penghuni lapas Sidoarjo berinisial B," jelas Sukirman, Jumat (17/06).
Baca Juga: BNN Jatim Bersama Pemkab Mojokerto Launcing Desa Bersih Narkoba
Masih kata Sukirman, ini adalah aksi yang kedua. Sebelumnya tersangka berhasil menjual 5 ons sabu dua bulan yang lalu. Brahim juga mengatakan, dirinya disuruh temannya yang berinisial S (DPO) untuk menerima narkotika.
Sedangkan Maherudin disuruh oleh orang berinisial Koko (DPO) untuk menyerahkan ribuan dan kiloan narkotika tersebut ke tersangka M.Brahim. Kini Kedua tersangkanya ditahan di penjara BNNP Jatim dan akan diganjar dengan pasal 114,112 ayat 2 dan atau 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eko/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News