Kejari Sumenep Musnahkan BB 1.250 Botol Miras dan 90,2 Gram Narkoba

Kejari Sumenep Musnahkan BB 1.250 Botol Miras dan 90,2 Gram Narkoba Forpimka Sumenep berkumpul sebelum dilakukan pemusnahan BB. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Barang bukti (BB) berupa minuman keras sebanyak 76 kardus sekitar 1.250 botol minuman keras (miras) dan narkoba seberat 90,2 gram dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (22/6). Selain dari jajaran Kejari, di lokasi pemusnahan juga terlihat Bupati Sumenep, Ketua DPRD Sumenep, Kapolres, Dandim, BNNK, juga Kepala Dinas Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna, menjelaskan BB tersebut merupakan hasil operasi bulan Februari 2016 sampai Juni ini. Katanya, saat ini merupakan moment yang tepat untuk pemusnahan BB, karena bertepatan dengan ramadan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka

“Pemusnahan BB ini disaksikan langsung Forpimda, juga dari instansi terkait,” ujarnya kepada awak media.

Bambang berharap masyarakat menjauhi dua barang itu guna menjadikan Sumenep sebagai daerah kondusif yang terhindar dari miras dan narkoba. Barang-barang itu, kata Bambang, membuat orang bisa berperilaku negatif. Sebab itu, dia berharap jangan sekali-kali warga bersentuhan dua barang tersebut.

Pantauan di lokasi, pemusnahan BB berupa miras dilakukan dengan menggunakan alat berat. Sementara pemusnahan narkoba menggunakan blender yang kemudian dimasukkan dalam toilet.

Baca Juga: Kejari Sumenep Didemo Puluhan Orang, Berikut Tuntutan Aksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO