SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sarkawi (75), warga dari Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait laporan tentang dugaan penyalahgunaan penyertaan modal yang digelontorkan oleh pemerintah desa setempat ke BUMDes Lestari.
Ia mempertanyakan aduan yang disampaikan setahun lalu, di mana pihak terkait diduga menyalahgunakan anggaran senilai Rp456 juta pada 2020-2023, dan belum diproses Kejari Sumenep hingga saat ini.
Baca Juga: Warga Sumenep 18 Tahun Menunggu Terbitnya Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN
“Oleh karenanya, saya datang dan saya sambangi kembali ke kantor kejaksaan ini untuk mempertanyakan tentang perkembangan kasus yang sudah setahun lebih aku laporkan,” katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (24/12/2024).
Pihaknya menegaskan bakal terus mengawal kasus tersebut di Kejari Sumenep. Apabila tidak dihiraukan, ia akan datang kembali bersama masyarakat.
“Ya lihat saja nanti jika tidak digubris, kami akan datang dengan beberapa masyarakat dan untuk kali ini, saya hanya datang seorang diri, tapi berikutnya saya akan datang dengan massa tapi jika tidak ada perhatian oleh aparat penegak hukum,” paparnya.
Baca Juga: 15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, BPN Sumenep Janji akan Panggil Ulang Semua Pihak
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Subrata, berjanji untuk serius menangani kasus yang diadukan warga Desa Kalianget Timur.
“Ok, ok. Kami akan segera memproses kasus tersebut dengan serius, dan secara prosedural sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya. (aln/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News