SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sudah 15 tahun lamanya, Suwardi (45), warga Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menanti terbitnya sertifikat tanah yang diajukan melalui BPN Sumenep.
Hingga beberapa kali pergantian pimpinan BPN Sumenep, sertifikat yang diurusnya tak kunjung rampung.
Baca Juga: Warga Sumenep 18 Tahun Menunggu Terbitnya Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN
Suwardi pun heran dengan proses penerbitan sertifikatnya yang memakan waktu hingga belasan tahun,
"Padahal kami permohonan itu sudah mengantongi surat keputusan dari Pengadilan Negeri Sumenep pada tahun 2022, dan sekarang keputusan pengadilan juga telah inkrah. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertanggal 9 Maret 2022 dengan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Smp. Tapi BPN Sumenep masih belum menerbitkan sertifikat yang dimohonkan oleh saya," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/5/2024).
Suwardi pun harus bolak-balik ke BPN untuk mempertanyakan progres pengurusan sertifikatnya. Termasuk yang dilakukan Senin (27/5/2024) pagi tadi.
Baca Juga: Pertanyakan Alih Fungsi Lahan di Kalianget, Warga Datangi Kantor BPN Sumenep
"Bagi kami tak ada alasan bagi BPN untuk tidak menerbitkan permohonan kami yang sudah 15 tahun lamanya," imbuhnya.
Fudhali, mantan Kepala Desa Lapa Taman, membenarkan pihaknya turut memohonkan atas tanah tersebut pada 15 tahun lalu untuk penerbitan sertifikat atas nama Suwardi.
"Saya juga heran, ada apa gerangan kenapa sertifikat tersebut tidak kunjung diterbitkan," cetusnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Komitmen Rampungkan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget
Sementara Kepala BPN Sumenep, Moh. Fatan Fahir, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menangani permohonan tersebut dan saat ini sedang mepelajari ulang kasus itu.
"Iya Bapak, kami telah tangani, itu sudah ditangani dan kasi sengketa yang telah menanganinya. InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan kami memanggilanya kembali semua pihak yang terkait dengan segera," ujar Fatan Fahir kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/5/2024).
Ia mengatakan, pemanggilan pihak terkait itu juga mencakup kepala desa yang lama majupun kepala desa yang baru.
Baca Juga: 14 Tahun Sertipikat Tak Kunjung Terbit, Warga Sumenep Ajak Pemohon Lain Terus Desak BPN
"Agar semuanya bisa selesai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," katanya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News