DPMPTSP Sumenep Diduga Lakukan Penyegelan Sepihak, Pemilik Lahan Protes

DPMPTSP Sumenep Diduga Lakukan Penyegelan Sepihak, Pemilik Lahan Protes Lahan seluas 2 hektare yang ditutup Satpol PP.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemilik lahan di Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Sukoco Tjahjono mengajukan protes atas tindakan penyegelan lahan sepihak yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep.

“Kami memprotes penyegelan lahan ini. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui DPMPTSP bertindak tanpa dasar dan terlalu prematur,” terang Sukoco Tjahjono melalui manajernya, Leo Dominus Parinusa, Senin (15/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Warga Sumenep 18 Tahun Menunggu Terbitnya Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN

Berdasarkan pantauan di lahan seluas kurang lebih 2 hektare milik Sukoco asal Surabaya itu memang terlihat berdiri papan penyegelan bertuliskan “Obyek Usaha Tambak Udang Tidak Memiliki Izin, Segala Aktivitas Sementara Dihentikan” berlogo Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tindakan itulah yang membuat pemilik lahan meradang. Sukoco menganggap penilaian pada lahan tersebut sebagai tambak udang sangat prematur. “Silakan dicek, lahan seluas 2 hektare ini masih ‘virgin’ atau alami kok, belum ada perubahan. Rumput dan tumbuhan lainnya, tumbuh di lahan ini. Tidak ada pengerukan atau pemetaan lahan. Kok sudah dibilang tambak udang,” tutur Leo.

Seharusnya, menurut Leo, DPMPTSP dan Satpol PP itu mengecek secara detail sebelum membentangkan papan penyegelan di lahannya. “Terus terang kami tidak terima dengan tindakan Dinas Perizinan dan Satpol PP yang menyegel dan mengklaim lahan kami adalah tambak udang. Ini memalukan. Kami akan tuntut pencemaran nama baik,” tukasnya.

Baca Juga: 15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, BPN Sumenep Janji akan Panggil Ulang Semua Pihak

Dikatakan Leo, dirinya mengaku sempat mendatangi Dinas Perizinan dan meminta SOP penindakan itu. "Namun tidak diberikan, dengan alasan tindakan yang dilakukan tersebut untuk memberikan edukasi. Kalau menurut saya, ini bukan mengedukasi, melainkan tindakan mengeksekusi. Kalau edukasi harusnya dia datang menanyakan ke investor ada gangguan apa yang bisa dibantu, itu tidak pernah, malah langsung melayangkan SP 1 dan langsung pasang segel," bebernya.

Menurutnya, lahan seluas 2 hektare tersebut dibeli dari warga setempat melalui Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, yakni Amir Mas’ud. Harga per meter lahan itu bervariasi, tertinggi sekitar Rp 40 ribu, dan keuangan yang terbayar masih 60 persen.

“Jadi lahan ini belum terbayar 100 persen, karena masih menunggu peralihan sertifikat,” terangnya.

Baca Juga: Pertanyakan Alih Fungsi Lahan di Kalianget, Warga Datangi Kantor BPN Sumenep

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Purwo Edi Prasetia ketika dihubungi awak media melalui saluran telepon genggamnya, enggan berkomentar banyak.

“Silakan ke Dinas Perizinan dulu, baru ke kami,” ungkapnya pendek. (aln/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO