SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur Surabaya turun lapangan di lahan petak 46 yang berlokasi di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep menindaklanjuti laporan warga, hari Minggu (16/2) lalu. Lahan tersebut merupakan bagian yang bakal ditempati proyek peningkatan Jalan Lingkar Utara (JLU) oleh Dinas PU. Bina Marga Sumenep dan saat ini pembangunannya tengah berjalan.
Namun, belakangan lahan tersebut diklaim pihak Pemangku Kawasan Hutan Perhutani KPH Madura merupakan kawasan hutan. Bahkan, sengketa kawasan hutan petak 46 yang ditempati proyek peningkatan jalan itu telah masuk ranah hukum dan dilaporkan ke Polda Jatim.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Objek Wisata Pantai Lombang Tuntas dengan Sempurna
Dikonfirmasi awak media, Wakil Kepala Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Madura, Samiyanto, membenarkan jika pihak Polda Jatim telah turun langsung ke lokasi proyek JLU yang berlokasi di Desa Kebunan itu.
"Iya benar, pihak Polda Jatim kemarin memang turun ke lokasi Mega Proyek Lingkar Utara, yakni dalam rangka merespons laporan atau pengaduan dari masyarakat, bukan dari kita (KPH/Perhutani Madura-red)," kata Samiyanto melalui sambungan telepon, Kamis (20/2).
Diakui Samiyanto, sebelumnya penyidik Polda Jatim juga telah memanggil pihak KPH/Perhutani untuk dimintai keterangan. "Kita, sudah pernah dipanggil ke Polda Jatim sebagai saksi, dan kemarin itu tujuan Polda Jatim adalah untuk mengkroscek langsung ke lapangan," jelasnya.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Samiyanto juga mengungkapkan, KPH atau Perhutani Madura telah melayangkan surat resmi kepada Dinas PU. Bina Marga Sumenep, Minggu (16/2) lalu, untuk menghentikan proyek peningkatan JLU yang melewati Kawasan Hutan di Desa Kebunan tersebut. Surat resmi yang dilayangkan oleh KPH atau Perhutani Madura Kepada Dinas PU. Bina Marga Sumenep itu bersifat pemberitahuan dan penghentian proyek peningkatan JLU.
“Intinya surat itu kami meminta kepada PU. Bina Marga supaya pekerjaannya dihentikan dulu,” kata Samiyanto.
Namun, lanjut Samiyanto, sampai saat ini pihak PU. Bina Marga Sumenep belum membalas atau menjawab surat yang dilayangkan oleh KPH atau Perhutani Madura. “Surat itu kami tembuskan ke BPN Sumenep dan ke Polres Sumenep,” ucapnya.
Baca Juga: Disperkimhub Sumenep Bakal Rehabilitasi Sejumlah Dermaga yang Rusak
Sementara Kepala Dinas PU. Bina Marga Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto, membenarkan jika KPH atau Perhutani Madura berkirim surat kepada pihaknya meminta proyek peningkatan JLU di Desa Kebunan dihentikan.
“Yang jelas begini, kita mempunyai tanah di situ sudah bersertifikat, jadi kita tetap akan terus melaksanakan proyek peningkatan Jalan Lingkar Utara, meskipun ada surat dari KPH/Perhutani Madura yang meminta pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara untuk dihentikan,” kata Eri Susanto, Rabu (14/08) di kantornya.
Mantan Kadis PU SDA itu menegaskan, yang berhak untuk menghentikan Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara tersebut hanyalah Dinas PU Bina Marga Sumenep. “Kita lihat saja nanti, karena itu masih kita koordinasikan,” terangnya. (aln/rev)
Baca Juga: Warga Sumenep 18 Tahun Menunggu Terbitnya Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News