SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Merasa tidak digubris, seorang warga Kalianget Sumenep marah dan ngamuk di ruangan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Sumenep.
Pasalnya, sebut saja Sarkawi warga Kalianget (65) hendak menanyakan kasus yang dikawalnya sejak bertahun lamanya dari kepolisian hingga telah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Baca Juga: Warga Sumenep 18 Tahun Menunggu Terbitnya Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN
BPN dianggap lamban menangani pengurusan terbitnya sertipikat yang diajukannya, karenanya Sarkawi menduga BPN bermain mata dengan pemilik sertifikat pantai. Dugaan ini menguat setelah adanya tiga sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep.
“Saya curiga kepada BPN Sumenep, dengan terbitnya adanya sertifikat dengan Nomor Persil 730, yang dalam permohonan sebidang tanah kosong bekas tanah negara yang diberikan dengan hak milik, Nyai Ajeng Maimunah Istri Bapak Marsadik,” jelasnya kepada BANGSAONLINE.com Kamis, 16/05/24.
Karena menurut Sarkawi, Berdasarkan SK. dari Kakanwil, BPN Provinsi Jawa Timur tertanggal 31-10-1991 No.1494/HM/35/1991. Dengan surat ukur 301 bekas tanah negara dengan luas 13.950 M2 yang di keluarkan oleh BPN Sumenep Tanggal 11-9-1997 dengan nomor 2497/ 1997.
Baca Juga: 15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, BPN Sumenep Janji akan Panggil Ulang Semua Pihak
Dan Ia juga menjelaskan, tanggal 12-11-2009 sebidang bekas tanah negara tersebut dialihkan lagi oleh pemohon pertama atau dijualbelikan kepada Sri Sumarlina Ningsih yang dengan dalih sebidang tanah kosong untuk dibangun usaha tambak.
Namun, sambungnya, pada tanggal 19 Februari 2014 pemilik sebidang tanah kosong yang tadinya untuk dibangun tambak, oleh H. Sri Sumarlina Ningsih tidak dibangun tambak melainkan dijadikan usaha lainnya.
"Karenanya, kita persoalkan karena awalnya, sebidang tanah yang dimohon untuk dibangun tambak itu ternyata di bangun sebuah pelabuhan TUKS, dengan mengajukan rekomendasi, penerbitan UKL UPL Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Gresik Putih di Pelabuhan Kalianget," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Komitmen Rampungkan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget
Jadi, kata Sarkawi, H. Sumarlina, selaku pemohon, telah melakukan pengurusan izin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep dengan Surat tembusan yang ditujukan kepada bapak Bupati Sumenep dan kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep.,” imbuhnya
Hanya, saja kata Sarkawi, pihaknya jika pemohon telah mengalihkan fungsi lahan yang awalnya status tanah kosong milik negara di mohon untuk dibangun usaha Tambak, namun menjadi pelabuhan atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
"Apalagi, lokasi yang dijadikan pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) Gresik Putih itu bukan di lokasi yang dimohon, melainkan pantai yang sebelumnya menjadi tumpuan masyarakat untuk mencari ikan dan kekayaan laut," tandasnya.
Baca Juga: 14 Tahun Sertipikat Tak Kunjung Terbit, Warga Sumenep Ajak Pemohon Lain Terus Desak BPN
"Pertanyaan yang muncul, kok bisa BPN mengeluarkan sertifikat tanah yang statusnya pantai atau di bibir pantai yang nyata-nyata adalah tanah negara yang kewenangannya ada di dinas kelautan? Tentu saja hal ini dipertanyakan keabsahan BPN selaku pembuat sertifikat tanah atas nama H. Sumarlina Ningsih selaku pemohon," cetusnya.
"Kemudian, pihak BPN juga mengeluarkan dua sertifikat lainnya tertanggal 4/11/2009 atas nama H. Umar Sadik Harmadi dengan luas 19.900 M2 dengan nomor persil 1303. Itu pun lahan pantai, bukan tanah kosong. Tertanggal 17 April 2012, sertifikat tersebut dihibahkan ke atas nama Nurhilham," pungkasnya.
Sementara Kepala BPN Sumenep, Muhammad Fatan Fahir, belum bisa dikonfirmasi. Saat wartawan mendatangi kantornya, ia sedang tidak ada di tempat.
Baca Juga: Mengejutkan! Kodim 0827 Sumenep Ajukan Permohonan Ukur Bidang Tanah ke BPN
BANGSAONLINE.com, hanya ditemui oleh seorang staf bernama Ardy. Ia mengaku tak bisa memberikan keterangan.
"Saya baru pindahan dari Jawa. Karena Bapak sedang tidak di tempat, nanti jika Bapak Kepala sudah di Sumenep, saya akan sampaikan semua persoalan yang ditanyakan oleh Bapak," katanya.
Kasus tersebut sebenarnya sudah masuk ranah hukum, dalam hal ini Polres Sumenep. Kanitreskrim Polres Sumenep, Ipda Nuruh Huda, mengatakan pihaknya beberapa hari lalu sudah bersurat ke BPN. Namun hingga hari ini (16/5/2024) belum ada jawaban.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pemkab Sumenep Terkait Yayasan Bodong Terus Bergulir
"Terkait persoalan kasus tersebut, kami sudah kirim surat ke pihak BPN. Tolong deh tanyakan ke BPN kenapa belum juga direspons," katanya. (aln/rev)
Ket gambar : Sarkawi tokoh masyarakat Kalianget saat menggedor gedor dan ngamuk pintu BPN pada posisi marah karena tidak respon oleh pihak BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News