SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Suwardi (45), warga Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, memberikan klarifikasi terhadap berita BANGSAONLINE.com berjudul "15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, BPN Sumenep Janji akan Panggil Ulang Semua Pihak" yang dimuat pada Senin, 27 Mei 2024.
Suwardi mengatakan bahwa dirinya tidak menunggu terbitnya sertifikat selama 15 tahun, melainkan sudah 18 tahun.
Baca Juga: 15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, BPN Sumenep Janji akan Panggil Ulang Semua Pihak
Ia mengakui geram dengan BPN Sumenep yang tak kunjung menerbitkan sertifikat atas tanah miliknya.
Padahal menurut Suwardi, BPN telah menerbitkan SHM no. 215 buku seri tanah AW. 885010 luas 10.178 m2 a.n. Suhardi warga Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep tahun terbit 2006. Serta SHM no. 216 buku seri tanah AW. 885011 luas 9.018 m2 an. Suhardi Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep terbit 2006.
Namun, warkah justru hilang di BPN. "Pihak BPN sendiri mengakui bahwa berkas berkas penting itu hilang di BPN. Nah, jika pihak BPN yang menghilankannya, itu adalah tanggung jawab BPN yang harus bertanggung jawab dan memberi solusinya yang tidak merugikan pemohon atau siapa pun. Tolong lah BPN harus bertanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga: Pertanyakan Alih Fungsi Lahan di Kalianget, Warga Datangi Kantor BPN Sumenep
Sementara, Kepala Desa Lapa Taman periode 2013-2019, Suk Ud, bersaksi bahwa Suwardi memang mengajukan permohonan sertifikat atas dua bidang tanah tersebut pada tahun 2013 lalu.
"Ya betul, pada tahun 2013 yang lalu saya adalah sebagai saksi atas pemohon," katanya.
"Saya sangat yakin di BPN Sumenep ada indikasi pemainan mafia. Sepertinya ada oknum yang bermain plintat-plintut. Sebab, dua tanah itu bagus dan strategis, sehingga banyak orang yang ingin sekali menguasinya," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Komitmen Rampungkan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget
Sementara Kepala BPN Sumenep, Moh. Fatan Fahir, saat dikonfirmasi pada Senin (27/5/2024) kemarin mengatakan pihaknya telah menangani permohonan tersebut dan saat ini sedang mepelajari ulang kasus itu.
"Iya Bapak, kami telah tangani, itu sudah ditangani dan kasi sengketa yang telah menanganinya. InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan kami memanggilanya kembali semua pihak yang terkait dengan segera," ujar Fatan Fahir kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/5/2024).
Ia mengatakan, pemanggilan pihak terkait itu juga mencakup kepala desa yang lama maupun kepala desa yang baru.
Baca Juga: 14 Tahun Sertipikat Tak Kunjung Terbit, Warga Sumenep Ajak Pemohon Lain Terus Desak BPN
"Agar semuanya bisa selesai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," katanya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News