SUMENEP, BANGSAONLINEN.com - Terpidana kasus BBM ilegal atas nama Masduki Rahmad, warga Sumenep terus menjadi menjadi sorotan dan polemik panjang di masyarakat Sumenep.
Pasalnya, Masduki Rahmad yang telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta itu hingga kini masih bisa menghirup udara bebas dan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Kasus yang terjadi sejak tahun 2020 sampai saat ini masih belum tuntas itu membuktikan bahwa kinerja Kejari Sumenep patut dipertanyakan dan mengundang pertanyaan besar. Demikian dikatakan tokoh mudah Sumenep, R. Hartono kepada awak media, Minggu (15/5/2022).
Menurut Hartono, berdasarkan Surat Petikan Putusan MA nomor: 439 K/Pid.Sus/2022 yang diterima oleh Kejari Sumenep pada tanggal 7 April 2022, dijelaskan bahwa terdakwa Masduki Rahmad terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha, melanggar Pasal 53 huruf d UU RI no 22 tahun 2021 tentang migas dan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta untuk segera dilakukan eksekusi.
“Namun faktanya, Kejaksaan Negeri Sumenep sampai saat ini belum berani mengeksekusi Masduki Rahmad sebagai terpidana dan bahkan masih tetap dibiarkan menghirup udara segar, dan menikmati Hari Raya Idul Fitri di rumah bersama kelurga bersama handaitaulan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Padahal menurutnya, seharusnya Kejari Sumenep secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Masduki Rahmad. Apalagi putusan itu sudah lebih dari 20 hari.
"Tidak ada alasan pembenaran apapun bagi kejaksaan untuk alasan tidak melakukan eksekusi. Apalagi Masduki kabarnya ada di Sumenep, tidak sedang bepergian ke luar kota atau keluar negeri," tegasnya.
Dan anehnya lagi, lanjut Hartono, mobil tangki yang disita oleh Kejari Sumenep sebagai Barang Bukti (BB) yang digunakan sebagai mengangkut BBM ilegal milik terpidana, saat ini sudah dikeluarkan oleh kejaksaan.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
“Tentu saja ini aneh dan mengundang beribu-ribu tanda tanya yang besar bagi masyarakat sumenep,” tandasnya.
Dikonfirmasi sejumlah awak media, Kasi Pidum Kejari Sumenep Irfan Manggale, S.H. M.H. menjelaskan, berdasarkan Surat Petikan Putusan MA bahwa hal itu masih sah dan dibenarkan secara hukum.
Meskipun bisa juga dilakukan penahanan pada terrpidana, tapi menurut ketentauan UU RRI No. 49 tahun 2009 perubahan kedua atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum khususnya Pasal 52a ayat 2, pengadilan wajib menyampaikan salinan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja.
Baca Juga: Bupati Sumenep Terbitkan SE Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi, ini Kendaraan yang Wajib Daftar
“Nah, hal itu masih bisa dibenarkan dan sah secara hukum. Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dijelaskan bahwa, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan, dan sekarang kepada terpidana masih sedang dilakukan pemanggilan. Hal itu untuk menghindari penolakan oleh terpidana, karena kepada teman-teman mohon sabar,” jelasnya. (aln/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News