SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diminta untuk segera menangani terpidana kasus BBM Ilegal yang masih berkeliaran, Masduki Rahmad. Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum dari Sumenep, Azam Khan, yang pernah menjadi pengacara kasus bom Bali pada 2002 silam.
Ia sangat menyayangkan jika warga Kepulauan Kangean itu masih dibiarkan hidup bebas di luar penjara, atau belum mendapat eksekusi dari Kejari Sumenep. Padahal, berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 menerangkan bahwa Masduki alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dan dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
“Seharusnya Kejaksaan Negeri Sumenep cepat dan segera mengambil sikap dan langkah-langkah untuk mengeluarkan daftar pecarian orang atau DPO. Mestinya kejaksaan tidak menunggu terlalu lama dan harus segera ditetapkan DPO,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (29/5/2022).
"Tidak harus menunggu surat kesatu atau kedua dan ketiga. Hal yang demikian itu untuk menghindari spekulasi atau penilaian negatif terhadap Kejaksaan Negeri Sumenep terkait keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," imbuhnya.
Menurut dia, posisi Kejari Sumenep dalam bahaya jika tidak segera mengambil tindakan. Pengacara yang sedang menangani kasus Haris Azhar dan Napoleon Bonaparte ini yakin, lembaga kejaksaan yang berada di Kabupaten Sumenep tersebut bakal mendapat teguran karena mereka kini tengah diawasi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Trimo, membenarkan bahwa terpidana atas nama Masduki Rahmad hingga hari ini belum dieksekusi walau pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke-3 kalinya.
“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Sumenep sudah melakukan pemanggilan, bahkan sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutam namun ia (terpidana) tidak hadir (mangkir),” kata Trimo, Jumat (27/5/2022).
Ia terkesan enggan menyatakan bahwa Dukmang sebagai buronan. Trimo mengaku, Kejari Sumenep masih menunggu untuk menjadikan DPO dengan segera dan sudah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan .
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep
“Karenanya, kami telah sedang melakukan pencarian. Sejak kemarin, intel kejaksaan sudah mulai kita sebar untuk mendapatkannya (Masduki Rahmad), intinya kami sudah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan,” urai Trimo. (aln/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News