BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mujiono alias Paino (37) warga Desa Sragi Kecamatan Talun harus merasakan timah panas polisi. Pasalnya pria pengangguran yang menjadi otak aksi Curas, Curat dan pencurian kendaraan bermotor itu harus dilumpuhkan oleh petugas kepolisian resort Blitar karena melawan dengan senjata api jenis airsoft gun saat hendak diamankan.
Kepala Kepolisian Resort Blitar AKBP Slamet Waloya saat Press Releasse di Mapolres Blitar mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (20/6) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Disinyalir pelaku telah melancarkan aksinya di sebanyak 11 kali.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Enam kali dilakukan bersama tersangka Joko dan lima kali bersama tersangka Supriyono alias Bongkeng. Di mana keduanya sudah kami amankan terlebih dahulu," ungkap AKBP Slamet Waloya, Kamis (23/6).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku Mujiono bermula dari informasi warga di sekitar tempat tinggal pelaku di RT 02 RW 02, desa Sragi Kecamatan Talun, yang sudah merasa geram dengan pelaku. Karena sebelumnya pelaku juga sempat melancarkan aksinya kepada warga setempat.
Polisi yang mendapat laporan dari warga tersebut langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Namun pelaku sempat berniat melarikan diri saat hendak digelandang ke Mapolres Blitar. Bahkan pelaku mengancam petugas dengan golok dan senjata api, sehingga terpaksa dilumpuhkan.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Setelah ditangkap, anggota kami langsung menggeledah isi rumah dan menemukan dompet serta beberapa barang bukti lainya yang diduga hasil tindak pidana," imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah senjata api jenis airsoft gun, sebilah golok, keris, handphone, dompet, tas milik korban, dan sepeda motor yang dijadikan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sementara dari pengakuan pelaku Mujiono alias Paino yang pekerjaan sehari-harinya menjadi kuli bangunan, dirinya nekat melakukan aksi itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni Joko dan Supriyono alias Bongkeng mengaku terpaksa melancarkan aksi kejahatan, karena diancam akan dibunuh oleh Mujiono jika tidak bersedia untuk ikut bersama-sama melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
"Saya gunakan untuk makan dan membeli kebutuhan rumah tangga pak," ungkap Mujiono saat diinterogasi polisi.
Akibat ulahnya tersebut tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News