Banyak Perusahaan di Surabaya yang Tangguhkan THR

Banyak Perusahaan di Surabaya yang Tangguhkan THR Agustin Poliana

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana menyayangkan ada beberapa perusahaan besar yang hingga akhir bulan kemarin belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Padahal, sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pembayaran THR telah melewati batas akhir H-7 Lebaran.

"Kalau mengacu pada peraturan menaker nomor 6 tahun 2016, THR harus dibayarkan H-7 Lebaran. Kami tidak segan-segan akan menindaklanjuti dan memanggil perusahaan yang melanggar, karena secara undang-undang juga menyalahi aturan," tegas Agustin Poliana.

Menurut dia, adanya kelalaian perusahaan dalam pembayaran THR bisa mengakibatkan tindakan tuntutan yang dilakukan karyawan. "Kita pasti akan tindaklanjuti, karena kesepakatan dengan Disnaker juga tidak boleh ada perusahaan yang memecat karyawannya saat menjelang Lebaran," ujar Titin, sapaan akrabnya.

Dia juga menyinggung adanya pegawai honorer di lingkungan Pemkot Surabaya yang tidak mendapatkan THR. Sebab, mereka masuk karyawan pengadaan barang dan jasa.

"Tegantung SKPD masing-masing daerah. Kalau lingkungan pemkot sudah tiga kali menjadi karyawan kontrak, seharusnya bisa dijadikan pegawai tetap," tandas Titin.

Dia menegaskan, Komisi D akan secara bersama-sama mengevaluasi kasus pelanggaran THR, dan masih adanya tenaga kerja berlabel honorer di lingkungan Pemkot Surabaya. Evaluasi itu rencananya dilaksanakan setelah Lebaran nanti.

Sementara itu, salah satu koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya dan Aliansi Buruh Jatim, Jamaluddin mengatakan, korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak atau outsourcing dan harian lepas. Persentase komposisinya, buruh outsorcing sebanyak 61,24 %, kontrak, 34,24 % dan buruh tetap sebanyak 4,52 %.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO