SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana menyayangkan ada beberapa perusahaan besar yang hingga akhir bulan kemarin belum membayarkan tunjangan hari raya (THR). Padahal, sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pembayaran THR telah melewati batas akhir H-7 Lebaran.
"Kalau mengacu pada peraturan menaker nomor 6 tahun 2016, THR harus dibayarkan H-7 Lebaran. Kami tidak segan-segan akan menindaklanjuti dan memanggil perusahaan yang melanggar, karena secara undang-undang juga menyalahi aturan," tegas Agustin Poliana.
Baca Juga: Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera
Menurut dia, adanya kelalaian perusahaan dalam pembayaran THR bisa mengakibatkan tindakan tuntutan yang dilakukan karyawan. "Kita pasti akan tindaklanjuti, karena kesepakatan dengan Disnaker juga tidak boleh ada perusahaan yang memecat karyawannya saat menjelang Lebaran," ujar Titin, sapaan akrabnya.
Dia juga menyinggung adanya pegawai honorer di lingkungan Pemkot Surabaya yang tidak mendapatkan THR. Sebab, mereka masuk karyawan pengadaan barang dan jasa.
"Tegantung SKPD masing-masing daerah. Kalau lingkungan pemkot sudah tiga kali menjadi karyawan kontrak, seharusnya bisa dijadikan pegawai tetap," tandas Titin.
Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Dia menegaskan, Komisi D akan secara bersama-sama mengevaluasi kasus pelanggaran THR, dan masih adanya tenaga kerja berlabel honorer di lingkungan Pemkot Surabaya. Evaluasi itu rencananya dilaksanakan setelah Lebaran nanti.
Sementara itu, salah satu koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya dan Aliansi Buruh Jatim, Jamaluddin mengatakan, korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak atau outsourcing dan harian lepas. Persentase komposisinya, buruh outsorcing sebanyak 61,24 %, kontrak, 34,24 % dan buruh tetap sebanyak 4,52 %.
"Modusnya adalah para buruh kontrak atau outsorcing, pemagang dan tenaga harian lepas yang karena statusnya dianggap bukan pegawai tetap maka THR tidak diberikan," jelas Jamaluddin kepada wartawan.
Baca Juga: Gandeng Disperindag Jatim, Ketum Muslimat NU Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Wonocolo
Dia menambahkan, alasan berikutnya adalah karena perusahaan dalam kondisi tidak mampu serta pekerjanya masih dalam proses PHK.
"Ada juga yang THR-nya dibayarkan terlambat, besarannya kurang dan diganti dalam bentuk barang berupa paket kue, sembako dan baju Lebaran hingga THR dicicil," urai Jamal.
Terkait THR di luar swasta dan BUMN posko juga menerima laporan dari honorer di instansi pemerintah, yaitu Dinas PU dan Jasa Marga Surabaya. Seperti diketahui, tahun ini merupakan kali pertama PNS Kota Surabaya mendapatkan gaji ke 13 dan THR.
Baca Juga: Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
"Seharusnya mereka juga diberikan THR mengingat PNS mulai tahun ini sudah mendapatkan THR sehingga tidak boleh ada diskriminasi. Selain itu posko juga memperoleh pengaduan kasus ketenagakerjaan yang lain, seperti kasus outsorcing, PHK, tenaga kerja asing, upah dan BPJS," ungkapnya.
Sampai kemarin, posko ini telah menerima laporan bahwa 4.404 karyawan pada 28 perusahaan di 6 kabupaten dan kota se-Jatim belum menerima THR. Sebagai tindak lanjutnya, Posko THR telah melakukan klarifikasi dan somasi terhadap 10 pemberi kerja terdiri dari 7 perusahaan swasta, dan 2 BUMN dan 1 instansi pemerintah, yang masih memiliki pegawai honorer. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News