MOJOKERTO (bangsaonline) - Kasus percobaan pungutan liar (pungli) di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto melaju bak bola panas. Tidak hanya jadi sorotan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, barang bukti (BB) kasus dugaan pemerasan yang dilakukan staf instansi pemerintah, yakni berupa rekaman video dan suara, bakal dibawa Kan Eddy ke DPR-RI dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara (KAN) dimintai uang sebesar Rp 13 juta untuk meloloskan izin pendirian perumahan di Desa Jabon, Kecamatan Puri.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Alasan Eddy melaporkan kasus ini ke lembaga tinggi wakil rakyat dan Kemenpera karena ia tengah mengerjakan rumah murah percontohan yang dipantau oleh pemerintah pusat.
"Percobaan pungli ini akan kami laporkan ke Kementerian Perumahan Rakyat dan DPR RI. Kami tidak ingin dianggap awu-awu. Kami sendiri tengah menjalankan program rumah rakyat yang dipantau langsung oleh Kemenpera dan DPR RI," kata Eddy, Kamis (29/5/2014).
Dalam kesempatan ini, Eddy juga membantah klaim Kepala BPTPM, Noerhono bahwa ia mencabut laporannya ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Menurutnya, klaim itu tidak benar. Pengusaha asal Banjarmasin ini mengatakan, Ombudsman hanya menghentikan laporan tentang pelayanan publik yang dipersulit, saat pihaknya mengajukan izin perumahan. "Klaim pak Noerhono bahwa kasus sudah selesai di ombudsman itu dipelintir. Yang sudah selesai itu laporan pelayanan, tapi laporan percobaan pungli masih berlanjut," kata Kan Eddy.
Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI
Eddy juga menolak menyerahkan file percobaan pemerasan ini ke Noerhono. Dalam pertemuan beparti, Rabu lalu, Noerhono meminta file ini agar tidak disebarkan ke publik, namun Eddy yang berencana mengunggah ke media jejaring sosial menolaknya.
Ia sendiri menyesalkan sikap Noerhono yang terkesan mendiamkan sikap anak buahnya. "Ketika saya melaporkan perbuatan anak buahnya, pak Noerhono malah terkesan diam dan balik menegur saya," jelasnya.
Ditambahkan Eddy, pihaknya juga membantah kabar jika laporan yang dimasukkan ke Ombudsman tak berdasar dan tanpa bukti jelas."Itu tidak benar, laporan kita ada bukti jelas, baik video maupun audio, semua sudah kita serahkan ke ombudsman," tegasnya.
Baca Juga: Di Rutan Trenggalek, Anggota Ombudsman RI Apresiasi Penerapan Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan
Pihaknya, lanjut ia, tidak akan mengerjakan pembangunan perumahan jika izin belum selesai. "Kita patuhi aturannya, tapi ketika hendak mengurus izin jangan dipersulit," katanya.
PT KAN akan membangun 150 unit rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Rumah dengan harga murah itu diklaim mampu bertahan selama 10 tahun. Lokasi perumahan PT KAN berada di Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. "Perumahan ini kita prioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau izinnya dipersulit kan jelas tidak benar," sesalnya.
Kasus ini mencuat ketika Eddy mengaku dimintai staf BPTPM uang Rp 13 juta untuk meloloskan izin pembangunan perumahan di Puri Kokoh di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Eddy yang menolak memenuhi permintaan staf itu mengadukan masalah ini ke Ombudsman Jatim.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siap Kawal Pendaftaran Lahan Perkebunan Sawit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News