Untuk diketahui, bangunan yang digunakan sebagai gereja YHS saat ini juga bermasalah. Pasalnya bangunan tersebut peruntukan awalnya bukan untuk tempat ibadah. Sedangkan penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah, harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah dalam hal ini wali kota melalui camat berdasarkan rekomendasi dari FKUB, kantor kementerian agama setempat dan juga kelurahan mewakili warga setempat.
(BACA: Kasus Pendeta Ruth Ewin Masuk Delik Umum, Aliansi Umat Islam Datangi Polres Blitar Kota)
FKUB sendiri dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat untuk memutuskan akan memberikan rekomendasi kepada gereja YHS atau tidak. (BACA: Tanggapan Gereja soal Kebohongan Pendeta Ruth Ewin Ngaku-ngaku Cucu Kiai Tebuireng)
"Sejauh ini sejak awal 2015 lalu bangunan tersebut digunakan untuk beribadah belum ada rekomendasi apapun dari kami karena yang bersangkutan juga tidak mengajukan," imbuhnya.










