SURABAYA (bangsaonline) – Belum sampai ke level penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan sementara pengusutan dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sawahan, Surabaya. Alasannya, kasus tersebut kemungkinan besar masuk ranah sengketa pajak, bukan korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi, Kamis (29/5/2014). “Sementara kasus itu kami stop karena masuk ranah sengketa pajak. Namun, bukan berati kasus tersebut berhenti total, kemungkinan bisa dilanjutkan lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid
Penangguhan penyelidikan kasus yang sudah ditangani sejak beberapa bulan lalu itu diputuskan setelah tim Pidsus melakukan gelar perkara. Tim kesulitan menemukan unsur gratifikasi dalam kasus ini. Kendati begitu, lanjut Rohmadi, Kepala Kejati Arminsyah tetap memberikan waktu selama satu bulan kepada tim untuk menemukan unsur gratifikasinya.
Guna menemukan dugaan gratifikasinya, kata Rohmadi, Pidsus menggandeng Bagian Intelijen Kejati dalam pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket). Dia menolak membeberkan detail data apa saja yang akan dikumpulkan. “Pokoknya kami bersama tim intel lakukan peninjauan terhadap kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Rohmadi mengaku berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena bersinggungan dengan sengketa pajak. Kalau masuk ranah sengketa pajak, tentu kasus ini akan diselidiki oleh penyidik dari internal kantor pajak (PPNS). Kasusnya pun juga akan diputuskan di persidangan khusus pajak.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Kasus ini diselidiki Kejati karena ada dugaan kongkalikong antara Wajib Pajak (WP) dengan oknum pegawai KPP Pratam Sawahan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Modusnya, WP yang diketahui dari sebuah perusahaan jasa ekspedisi itu menyampaikan laporan penghasilannya lebih kecil dari senyatanya. Harapannya, besaran pajak yang harus dibayarkan lebih kecil dari seharusnya. Guna memuluskan itu, si WP berkongkalikong dengan oknum di kantor pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News