Kasus Korupsi Bulog, Kejaksaan Negeri Pamekasan Tahan Dua Tersangka Baru

Kasus Korupsi Bulog, Kejaksaan Negeri Pamekasan Tahan Dua Tersangka Baru

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka baru kasus korupsi Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub divre XII Madura ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura.

Mereka adalah Sunarso asal Banyuwangi sebagai Koordinator kualitas PT PAN Asia dan Harvianto dari Tulungagung sebagai Kasi Pelayanan Publik (PP) Bulog Sub divre XII Madura.

Baca Juga: Kejari Pamekasan Ringkus 4 Tersangka dalam 2 Kasus Korupsi pada 2024

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 5 jam. Karena tidak didampingi penasehat hukum pemeriksaan berlangsung cepat. Kini keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II-A Pamekasan.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, kedua tersangka ini diperiksa sejak pukul 11:00 WIB, hingga 15: 00 WIB.

Agita menjelaskan, dalam kasus korupsi ini kedua tersangka memiliki peran berbeda. Harvianto selaku kasi PP berperan sebagai verifikasi pengadaan beras. Sementara Sunarso berperan sebagai verifikasi penentu kualitas pada pangadaan beras di bulan Agustus, September dan Oktober 2014 Lalu.

Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal

“Kedua tersangka ini melakukan kesalahan kualitas beras fiktif. Mereka menandatangani tanpa melihat kualitas,” tutur Agita.

Kasus ini merugikan negara karena beras Bulog sebanyak 1.504.07 ton hilang. Ini terungkap setelah Bulog divre Jatim mengaudit pada bulan Desember 2014 lalu.

Untuk kasus ini pengadilan Tipikor surabaya sudah memvonis 12 tahun penjara mantan Kagud Bulog Sub divre XII Madura yang berasal dari Sidoarjo, Kardiono. Kasus ini merembet ke tiga tersangka lain. Ketiga tersangka kini menunggu putusan hakim yang akan digelar 26 Juli 2016 mendatang. Mereka adalah Suharyono, mantan Kasub devri XII Madura, Prayitno, mantan Wakasub devri XII Madura dan Anugrah Rahman, mantan Asisten Muda Pengawasan Sub devri XII Madura.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif

Kedua tersangka akan dijerat pasal 2, 3 dan 9 undang-undang nomer 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 serta jo pasal 55 (10 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO