SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah menunggu hampir satu bulan lamanya, Legal Opinion (LO) untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diinginkan DPRD Jatim resmi sudah turun. Selanjutnya, pimpinan dewan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan rapat paripurna tentang persetujuan pelaksanaan proyek Umbulan.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Tjutjuk Soenario menegaskan, dengan turunnya LO dari Kejaksaan Agung maka otomatis proyek Umbulan sudah dapat dikerjakan. Karenanya beberapa hari ini, pimpinan dewan akan mengundang seluruh ketua fraksi untuk sosialisasi termasuk mengatur jadwal rapat paripurna terkait dengan persetujuan dewan.
Baca Juga: Dapat Pendanaan Rp474 Miliar, ini Program Perumda Giri Tirta Gresik di Tahun 2022-2023
"LO dari kejaksaan ini sudah keluar pada tanggal 18 Juli lalu. Intinya diterangkan bahwa DPRD Jatim berhak memberi persetujuan terhadap proyek Umbulan," beber politisi asal Partai Gerindra Jatim itu, Rabu (20/7).
Meski tidak berani memastikan tak akan ada penolakan, namun Tjutjuk, yakin tidak ada masalah lagi terkait proyek Umbulan ini. "Akan tetapi mengacu LO ini, pada prinsipnya pimpinan Dewan tidak ada masalah. Ketua fraksi segera dikumpulkan. Kita bahas bersama," tandas politis Partai Gerindra tersebut.
Penasehat Fraksi Gerindra itu mengungkapkan, dengan adanya LO akan menjadi terukur. Sehingga tdak akan ada masalah. Kalau ada yang menolak itu urusan fraksi masing-masing, sebabmereka juga punya argumen. Namun dengan adanya LO ini, berdasar pendapat umum ketua fraksi pada paripurna yang terakhir maka tidak ada masalah.
Baca Juga: Proyek Peremajaan Pipanisasi, Bupati Gus Yani Minta PDAM Giri Tirta Gandeng Pihak Ketiga
“Dengan turun LO ini prinsipnya tidak ada masalah untuk menyetujui proyek Umbulan,” tegas Tjutjuk.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Soekarwo menjelaskan, setelah proses dari DPRD Jatim, akan langsung diadakan financial closing di Jakarta. Dengan fnancial closing ini, pemerintah mencairkan dana pembangunan SPAM Umbulan sebesar Rp122 miliar. Ini juga sebagai penanda bahwa pembangunan fisik SPAM yang terdapat di Pasuruan ini akan segera dimulai.
"Sekarang sudah ada timeline tahapan-tahapan pembangunannya bagaimana," tambah pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo itu.
Baca Juga: Pembangunan SPAM Offtake Winongan, Solusi Kebutuhan Air Bersih Layak Konsumsi 3.046 Penduduk
Seperti diberitakan, LO dari Kejagung ini memang sebagai salah satu jaminan hukum terhadap proyek yang melibatkan pihak swasta ini. LO ini dikeluarkan Kejagung atas permohonan DPRD Jatim sebagai antisipasi jika suatu saat terjadi permasalahan dapat langsung diserahan ke Kejagung. (mdr/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News