PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pasuruan mengklarifikasi kemelut mega proyek Umbulan tak membuahkan hasil. Ini setelah dialog antara koalisi aktivis LSM yang tergabung dalam Serikat Rakyat Tolak Umbulan (Seratu) dan Pemprov Jatim deadlock.
Tuntutan koalisi Seratu untuk membuka tabir perjanjian kerjasama MoU proyek Umbulan antara Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim tidak bisa dipenuhi.
Baca Juga: Dapat Pendanaan Rp474 Miliar, ini Program Perumda Giri Tirta Gresik di Tahun 2022-2023
Sedangkan, Pemprov Jatim hanya menjelaskan dasar hukum dan struktur kerjasama proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan yang dikerjasamakan dengan PT Medco Gas Indonesia dan PT Bangun Cipta Kontraktor.
Lujeng Sudarto selaku koordinator Seratu menuding bahwa proyek SPAM Umbulan melanggar konstitusi. "Pelanggaran hukum semakin kentara dengan terus ditutupinya dokumen MoU dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada publik. Kami akan mengambil langkah hukum atas pelanggaran konstitusi. Persepsi dasar hukum yang berbeda ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Lujeng Sudarto.
Lujeng mengungkapkan akan melapor ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keengganan Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim membuka dokumen Amdal dan MoU proyek Umbulan. Sebab menurutnya, masyarakat perlu tahu bahwa proyek tersebut benar-benar membawa manfaat, atau justru merugikan.
Baca Juga: Proyek Peremajaan Pipanisasi, Bupati Gus Yani Minta PDAM Giri Tirta Gandeng Pihak Ketiga
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lili Soleh W, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan Seratu mengambil langkah hukum dan mempertanyakan dokumen MoU dan Amdal dengan berkirim surat kepada Gubernur Jatim. Pihaknya mengaku telah memberikan penjelasan akan manfaat pelaksanaan proyek Umbulan tersebut. (psr5/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News