Dialog dengan DPMPTSP dan Pemprov terkait Mega Proyek SPAM Umbulan tak Berhasil, Seratu Lapor ke KIP

Dialog dengan DPMPTSP dan Pemprov terkait Mega Proyek SPAM Umbulan tak Berhasil, Seratu Lapor ke KIP Demo menolak proyek Umbulan oleh aktivis LSM yang tergabung dalam Seratu beberapa lalu.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemkab Pasuruan mengklarifikasi kemelut mega proyek tak membuahkan hasil. Ini setelah dialog antara koalisi aktivis LSM yang tergabung dalam Serikat Rakyat Tolak (Seratu) dan Pemprov Jatim deadlock.

Tuntutan koalisi Seratu untuk membuka tabir perjanjian kerjasama MoU proyek antara Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim tidak bisa dipenuhi.

Sedangkan, Pemprov Jatim hanya menjelaskan dasar hukum dan struktur kerjasama proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikerjasamakan dengan PT Medco Gas Indonesia dan PT Bangun Cipta Kontraktor.

Lujeng Sudarto selaku koordinator Seratu menuding bahwa proyek SPAM melanggar konstitusi. "Pelanggaran hukum semakin kentara dengan terus ditutupinya dokumen MoU dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada publik. Kami akan mengambil langkah hukum atas pelanggaran konstitusi. Persepsi dasar hukum yang berbeda ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Lujeng Sudarto.

Lujeng mengungkapkan akan melapor ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keengganan Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim membuka dokumen Amdal dan MoU proyek . Sebab menurutnya, masyarakat perlu tahu bahwa proyek tersebut benar-benar membawa manfaat, atau justru merugikan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lili Soleh W, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan Seratu mengambil langkah hukum dan mempertanyakan dokumen MoU dan Amdal dengan berkirim surat kepada Gubernur Jatim. Pihaknya mengaku telah memberikan penjelasan akan manfaat pelaksanaan proyek tersebut. (psr5/par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO