Amdal Umbulan Misterius, LSM Seratu Hearing dengan Komisi B DPRD Jatim

Amdal Umbulan Misterius, LSM Seratu Hearing dengan Komisi B DPRD Jatim LSM Seratu diterima Muzammil Syafii, Anggota Komisi A Dapil Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Silang sengkarut dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek sistem pengelolaan air minum (SPAM) akhirnya terkuak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan yang selama ini menyatakan tidak tahu menahu, ternyata sudah mengantongi dokumen Amdal tersebut.

Kepala DLH Pemprov Jatim Diah Susilowati mengungkapkan, kabupaten dan kota yang bekerja sama dalam proyek sudah memiliki dokumen Amdal. Bahkan masing-masing DLH harus membuat laporan secara periodik tentang perkembangan pelaksanaan proyek

Baca Juga: Dapat Pendanaan Rp474 Miliar, ini Program Perumda Giri Tirta Gresik di Tahun 2022-2023

"DLH di setiap daerah sudah memiliki dokumen Amdal. Mereka berkewajiban melakukan pengawasan dan membuat laporan pelaksaan proyek yang dikerjasamakan dengan PT Meta," kata Diah Susilowati saat audensi dengan aktivis Serikat Rakyat Tolak (Seratu) di DPRD Jatim.

Menurutnya, dokumen Amdal tersebut sudah dibuat sejak tahun 1997 lalu dan terus dilakukan perbaikan pada tahun 2013 dan tahun 2016. Dokumen Amdal ini menjadi pedoman bagi pemkab dan pemkot untuk mengawasi pelaksaan proyek .

"Dinas terkait di daerah harus melakukan pengawasan, sehingga proyek ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tandasnya. 

Baca Juga: Proyek Peremajaan Pipanisasi, Bupati Gus Yani Minta PDAM Giri Tirta Gandeng Pihak Ketiga

Anggota Komisi B DPRD Jatim Nur Sucipto yang memimpin rapat audiensi memastikan bahwa salinan dokumen Amdal tersebut segera diberikan DLH Pemprov Jatim. Dokumen ini diharapkan dapat menjawab kekhawatiran kerusakan alam pada saat maupun pasca proyek berjalan.

Untuk diketahui, sejak aksi Tolak bergulir pada Juli 2017 lalu, Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim seolah menutup rapat dokumen perjanjian kerjasama dan Amdal proyek . Tuntutan untuk membuka dokumen tersebut tidak pernah dikabulkan. Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Muhaimin mengaku hanya mengetahui dokumen Amdal tetapi tidak memilikinya. 

Sementara Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Pemprov Jatim menyarankan agar permintaan dokumen tersebut harus melalui permohonan surat resmi. Namun meski surat permintaan telah dikirimkan sejak Agustus 2017 lalu, hingga kini belum mendapat tanggapan. (par/ian)

Baca Juga: Pemprov Jatim Target Distribusi Air SPAM Umbulan Mulai Beroperasi Desember 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO