KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD mengundang LSM se-Kota Pasuruan untuk membahas persoalan Umbulan yang diambil-alih oleh pemerintah pusat. Berdasarkan sejarah yang disampaikan Ketua DPRD H. Ismail Marzuki Hasan, ia menjelaskan bahwa asalnya umbulan tersebut dikelola oleh pemerintah kota setelah ada peralihan dari Pemerintah Belanda.
Setelah ada perubahan baru, pengelolaan umbulan diambil-alih oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Yang mengetahui jelas terkait peralihan tersebut adalah wali kota dan badan eksekutif. Jadi terkait peralihan tersebut legislatif tidak punya wewenang menjelaskan kesepakatan tersebut," jelasnya saat rapat terbuka di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Selasa (5/12).
Sementara dari beberapa LSM yang hadir mendesak supaya MoU terkait peralihan pengelolaan dari pemerintah kota kepada pemerintah pusat tersebut untuk diperlihatkan. Pimpinan LSM Lira Ayik Suhaya mengatakan, penandatanganan kesepakatan oleh wali kota tersebut harus sepengetahuan DPRD.
"Kalau DPRD tidak tahu soal itu gimana," tanya dia.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Ayik mengatakan bahwa posisi umbulan tersebut di wilayah Pasuruan. Menurutnya, jika terjadi bencana banjir atau kekeringan bukan pemerintah pusat yang tertimpa, tetapi masyarakat Pasuruan sendiri yang jadi korban.
Untuk itu, DPRD Kota Pasuruan akan memberikan surat rekomendasi kepada wali kota untuk mempertanyakan keinginan LSM tersebut. Dewan juga akan memfasilitasi pertemuan selanjutnya antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News